Keuangan.id – 08 April 2026 | Indeks TWP90, yang mengukur persentase pinjaman macet dalam portofolio fintech lending, mencatat kenaikan signifikan menjadi 4,54% pada Februari 2026. Angka ini berada di dekat batas aman yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 5%.
Peningkatan TWP90 dipicu oleh penurunan kemampuan bayar borrower, yang dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi yang menurun, inflasi tinggi, dan penurunan pendapatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
| Bulan | TWP90 (%) |
|---|---|
| Januari 2026 | 4,31 |
| Februari 2026 | 4,54 |
Menanggapi tren ini, OJK mengeluarkan rekomendasi strategis bagi pelaku fintech lending agar risiko kredit dapat dikelola lebih efektif. Berikut langkah‑langkah utama yang disarankan:
- Penguatan Analisis Kredit: Mengadopsi model penilaian berbasis data alternatif (misalnya riwayat transaksi digital) untuk menilai kelayakan peminjam secara lebih akurat.
- Peningkatan Diversifikasi Portofolio: Menyebar eksposur ke segmen borrower yang berbeda, termasuk memperluas layanan ke wilayah dengan profil risiko lebih rendah.
- Penetapan Batas Eksposur Individu: Membatasi total pinjaman per borrower agar tidak melebihi persentase tertentu dari pendapatan atau aset yang dapat diverifikasi.
- Pengawasan Proaktif: Menerapkan sistem pemantauan real‑time untuk mendeteksi tanda‑tanda stres keuangan pada borrower, sehingga tindakan penagihan atau restrukturisasi dapat dilakukan lebih cepat.
- Peningkatan Literasi Keuangan: Mengedukasi peminjam mengenai pentingnya manajemen utang, pembayaran tepat waktu, dan konsekuensi gagal bayar.
Dengan melaksanakan upaya‑upaya tersebut, fintech lending diharapkan dapat menurunkan laju kredit macet, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan tetap mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
