Keuangan.id – 17 April 2026 | Bank Tabungan Negara (BTN) menegaskan bahwa kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak akan signifikan mengganggu beban cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi nasabahnya. Direksi BTN menyatakan bahwa tingkat risiko kenaikan nilai tukar yang dapat memengaruhi pembayaran angsuran tetap berada di bawah ambang batas yang mengkhawatirkan, yaitu Rp17.000 per dolar.
BTN menguraikan beberapa langkah yang diambil untuk melindungi nasabah:
- Monitoring ketat terhadap pergerakan nilai tukar dan penyesuaian kebijakan internal bila diperlukan.
- Menjaga tingkat suku bunga KPR tetap kompetitif dengan mengacu pada kebijakan moneter Bank Indonesia.
- Memberikan fleksibilitas pada tenor dan skema pembayaran bagi nasabah yang mengalami kesulitan.
Analisis internal menunjukkan bahwa meskipun rupiah berada di level yang lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dampak langsung terhadap angsuran KPR masih minimal karena sebagian besar KPR BTN menggunakan bunga tetap atau mengacu pada indeks suku bunga domestik, bukan nilai tukar.
Direksi juga menekankan pentingnya edukasi finansial bagi konsumen, agar mereka dapat memahami bahwa fluktuasi nilai tukar tidak serta-merta meningkatkan beban utang bila suku bunga tetap berada pada level yang wajar.
Dengan pendekatan ini, BTN berharap dapat menjaga stabilitas pasar perumahan serta memberikan kepastian bagi pemilik rumah pertama kali yang tengah merencanakan pembelian properti.
