Keuangan.id – 10 April 2026 | Pada Selasa, 7 April 2026, sebuah insiden tragis mengguncang SMP Negeri 2 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang siswa berusia 14 tahun yang diidentifikasi dengan inisial WAP meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan temannya, DTP, yang juga berusia 14 tahun. Kejadian berlangsung saat jam pelajaran kosong sekitar pukul 11.00 WIB, ketika kedua siswa berada di luar kelas tanpa pengawasan guru.
Menurut keterangan Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, perselisihan awalnya muncul dari guyonan ringan yang kemudian berubah menjadi ejekan. Kedua remaja saling menantang, hingga situasi memanas dan berujung pada pertarungan fisik satu lawan satu. DTP menggunakan tangan kosong serta menendang korban, menyebabkan WAP kehilangan kesadaran.
Langkah Penanganan Medis
Setelah terjatuh, WAP segera dibantu oleh teman-temannya dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Karena kondisinya tidak membaik, pihak UKS merujuk korban ke Puskesmas Sumberlawang. Di fasilitas kesehatan tersebut, tim medis menyatakan WAP meninggal dunia akibat luka serius pada kepala.
Hasil Autopsi
Tim forensik Satreskrim Polres Sragen bersama dokter forensik Polda Jawa Tengah melakukan autopsi. Pemeriksaan mengungkap bahwa penyebab pasti kematian adalah “mati lemas” yang dipicu oleh kekerasan tumpul pada kepala, menghasilkan patah tulang pada dasar tengkorak. Temuan ini menegaskan bahwa kematian bukan sekadar pingsan biasa, melainkan akibat cedera kepala fatal.
Penyelidikan Kepolisian
Polisi telah menahan DTP sebagai tersangka utama. Sampai kini, setidaknya sepuluh saksi – enam saksi dewasa dan empat saksi anak – telah diperiksa. Bukti-bukti yang diamankan meliputi hasil visum, laporan autopsi, serta pakaian korban pada saat kejadian. Penyidik juga akan melibatkan ahli medis dan laboratorium forensik untuk memperkuat proses pembuktian.
Dewiana menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, baik yang memberi perintah, membantu, maupun menyertai. “Perbuatan kekerasan dilakukan oleh pelaku sendirian,” ujarnya.
Aspek Hukum
Pelaku, DTP, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU No. 17/2016) serta Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga tiga miliar rupiah. Namun, mengingat pelaku masih di bawah umur, proses penanganannya mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). DTP tidak ditahan, melainkan ditempatkan dalam program karantina dan pembinaan selama penyidikan berlangsung.
Reaksi dan Tindakan Sekolah
Kejadian ini menimbulkan sorotan tajam terhadap keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah. Para orang tua dan pihak pendidikan menuntut peningkatan pengawasan guru selama jam pelajaran kosong serta penerapan prosedur penanganan konflik antar siswa yang lebih ketat.
Kapolres menambahkan, pihak kepolisian terus menggali kemungkinan adanya konflik atau motif lain di balik perkelahian ini. “Kami belum menutup kemungkinan adanya latar belakang yang belum terungkap,” katanya.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan lanjutan, dengan harapan semua fakta dapat terungkap secara lengkap dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Tragedi di SMPN 2 Sumberlawang menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan untuk meninjau kembali kebijakan pengawasan, serta menekankan pentingnya edukasi antarpersonal bagi generasi muda.
