Keuangan.id – 27 April 2026 | Tri Wibowo (54), staf PC KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi, meninggal pada Minggu, 26 April 2026 setelah menjalani perawatan intensif dan operasi pencangkokan kulit. Kematian korban menambah daftar kasus kekerasan dengan bahan kimia yang memicu sorotan publik dan seruan penegakan hukum yang tegas.
Kronologi Kejadian
Pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 04.51 WIB, Tri Wibowo hendak menunaikan shalat subuh di mushala sekitar 50 meter dari rumahnya, berada di Perumahan Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam perjalanan, ia diserang oleh tiga orang tak dikenal yang menyiramkan cairan asam sulfat konsentrasi tinggi ke wajah, leher, dada, perut, dan bahu korban. Korban langsung mengalami luka bakar berat pada lebih dari 30 persen permukaan tubuh.
Setelah serangan, korban dibawa kembali ke rumah oleh tetangga dan istrinya, lalu diberikan pertolongan pertama berupa bilasan air mengalir. Tim medis setempat segera mengirimnya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk penanganan lanjutan.
Penanganan Medis
Di rumah sakit, Tri Wibowo menjalani perawatan intensif selama hampir satu bulan. Luka bakar derajat tiga pada area wajah, leher, dada, dan bahu memerlukan dekonsentrasi asam, perawatan luka, serta operasi rekonstruksi kulit. Pada 23 April 2026, dokter melakukan operasi pencangkokan kulit untuk menutup luka terbuka. Sayangnya, pasca operasi korban mengalami pendarahan masif yang tidak dapat diatasi, sehingga pada pukul 03.50 WIB, 26 April 2026, Tri Wibowo menghembuskan napas terakhir.
Reaksi Organisasi dan Penegak Hukum
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan duka mendalam atas kehilangan rekan sejawatnya. “Tri Wibowo wafat karena pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit. Kami menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman seberat‑beratnya dan mengajak aparat kepolisian mengusut tuntas motif di balik aksi keji ini,” ujar Andi Gani dalam keterangan resmi.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuriyanti, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka telah ditangkap: PBU (29) sebagai otak dan penyedia alat, MS (28) sebagai eksekutor penyiraman, serta SR (24) yang berperan sebagai joki. Polisi menyatakan bahwa motif utama masih dalam penyelidikan, namun dugaan awal mengarah pada perselisihan pribadi yang memicu tindakan balas dendam.
Investigasi dan Tuntutan Hukum
Pihak kepolisian Metro Bekasi terus mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penyiraman. Sementara itu, KSPSI menuntut regulasi yang lebih ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya seperti asam sulfat, serta peningkatan pengawasan pasar gelap. “Pengawasan ketat terhadap penjualan air keras harus segera diterapkan agar tidak kembali terulang,” tegas Andi Gani.
Keluarga korban, termasuk istri yang juga anggota KSPSI, meminta keadilan dan agar proses hukum berjalan transparan. “Kami berharap aparat mengungkap motif sebenarnya dan memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal,” kata istri Tri Wibowo dalam pernyataan keluarga.
Kasus ini menambah kekhawatiran publik mengenai penggunaan bahan kimia berbahaya dalam konflik pribadi. Pemerintah daerah Bekasi menyatakan akan meninjau kembali peraturan perizinan penjualan bahan kimia serta meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan.
Tri Wibowo dikenang sebagai aktivis pekerja yang berdedikasi, dan kematiannya menjadi peringatan tragis akan pentingnya penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan kimia.
