Keuangan.id – 28 April 2026 | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menilai usulan larangan vape sebagai langkah yang masuk akal demi melindungi kesehatan masyarakat dan menstabilkan iklim investasi. Keputusan ini muncul setelah serangkaian diskusi intens antara anggota komisi, pakar kesehatan, serta pelaku industri terkait.
Latar Belakang
Produk vape, yang dikenal dengan sebutan rokok elektronik, telah mengalami pertumbuhan signifikan di kalangan remaja dan dewasa muda selama lima tahun terakhir. Data survei kesehatan menunjukkan peningkatan prevalensi penggunaan vape hingga 15 persen di kalangan usia 15-24 tahun, menimbulkan kekhawatiran terkait dampak jangka panjang pada paru-paru dan sistem kardiovaskular.
Analisis Dampak Hukum
Dalam rapat komisi, anggota menyoroti bahwa regulasi saat ini masih bersifat parsial. Undang-Undang tentang Produk Tembakau mengatur rokok tradisional, namun belum mencakup secara lengkap produk vape. Usulan larangan vape mencakup penetapan batasan produksi, distribusi, serta periklanan, sejalan dengan standar internasional yang telah diterapkan di beberapa negara maju. Penegakan hukum diharapkan dapat mengurangi akses ilegal dan melindungi konsumen dari produk yang belum terbukti aman.
Implikasi Ekonomi
Para ekonom memperingatkan bahwa kebijakan total dapat menimbulkan efek berganda. Di satu sisi, industri vape berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, terutama dalam sektor manufaktur, logistik, dan ritel. Di sisi lain, potensi beban kesehatan publik akibat peningkatan kasus penyakit pernapasan dapat menambah pengeluaran negara. Komisi IX menilai bahwa larangan vape, bila diterapkan secara terstruktur, dapat menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan.
- Penurunan penjualan vape diperkirakan sebesar 30-40 persen dalam dua tahun pertama.
- Pembentukan dana khusus untuk program rehabilitasi perokok vape.
- Pengalihan investasi ke sektor produk alternatif yang lebih aman.
Reaksi Publik dan Stakeholder
Kelompok masyarakat sipil menyambut baik langkah tersebut, menyebutnya sebagai upaya preventif yang sangat diperlukan. Sementara itu, produsen vape mengemukakan kekhawatiran tentang keberlangsungan usaha mereka, menuntut adanya transisi bertahap dan kompensasi. Dialog antara pemerintah dan industri diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan efektif.
Tantangan Implementasi
Pengawasan di pasar informal menjadi tantangan utama. Pemerintah berencana memperkuat koordinasi antara aparat kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta otoritas bea cukai untuk meminimalisir peredaran vape ilegal. Edukasi publik juga menjadi prioritas, dengan meluncurkan kampanye anti-vape yang menekankan bahaya kesehatan serta konsekuensi hukum.
Kesimpulannya, komisi menegaskan bahwa larangan vape merupakan langkah logis yang mempertimbangkan aspek kesehatan, hukum, dan ekonomi. Dengan strategi penegakan yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan kebijakan ini dapat menurunkan tingkat penggunaan vape secara signifikan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.











