Keuangan.id – 30 April 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang ini menampilkan delapan saksi, baik militer maupun sipil, serta mengungkap identitas empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Latar Belakang Kasus
Insiden penyiraman cairan korosif terjadi pada 9 Maret 2026 di luar kantor KontraS. Andrie Yunus, yang saat itu sedang menyiapkan acara Kamisan di Monas, menjadi sasaran serangan yang menimbulkan luka bakar pada bagian tubuhnya. Korban kemudian dirawat di rumah sakit dan diizinkan memberikan kesaksian secara daring demi keamanan dan kelancaran proses peradilan.
Identitas Terdakwa
- Serda Edi Sudarko (Sersan Dua)
- Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (Letnan Satu)
- Kapten Nandala Dwi Prasetya (Kapten)
- Lettu Sami Lakka (Letnan Satu)
Keempat terdakwa tampil tanpa tanda pangkat di pundak, mengenakan pakaian dinas lapangan serta topi saat pembacaan dakwaan. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan berat serta pasal-pasal subsidiar yang mengatur tindak pidana terhadap hak asasi manusia.
Jadwal Persidangan dan Saksi
Mayor TNI Chk W. Marpaung selaku oditur menjadwalkan tahap pembuktian pada 6 Mei 2026. Delapan saksi yang akan dipanggil terdiri atas personel militer yang mengetahui perencanaan aksi serta warga sipil yang berada di lokasi kejadian. Menurut Marpaung, kesaksian dari kalangan sipil sangat penting karena mereka menyaksikan kondisi Andrie sesaat setelah cairan korosif mengenai tubuhnya.
Motif dan Kronologi
Oditur Letkol Chk Muhammad Iswadi mengungkapkan motif utama terdakwa: mereka menilai Andrie Yunus telah “melecehkan” institusi TNI sejak insiden di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Pada pertemuan di Masjid Al‑Ikhlas BAIS pada 9 Maret 2026, Edi Sudarko awalnya berencana memukul korban sebagai efek jera. Namun Budhi Hariyanto menyarankan penggunaan cairan pembersih karat sebagai alternatif. Usulan tersebut kemudian disetujui.
Edi Sudarko ditunjuk menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi Prasetya terlibat dalam perencanaan. Mereka mencari informasi tentang kegiatan Andrie melalui internet dan membagi tugas: Edi dan Budhi menyasar kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami bergerak ke YLBHI. Pada 12 Maret 2026, keempat terdakwa meracik cairan di bengkel Denma BAIS sebelum melancarkan aksi.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Setelah pembacaan dakwaan, keempat terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi, menyatakan mereka memahami isi dakwaan dan siap melanjutkan proses hukum. Tim hukum mereka menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim.
Pada apel pagi TNI, dua terdakwa dilaporkan tidak hadir karena luka bakar akibat cairan kimia yang mereka gunakan. Pemeriksaan medis menemukan luka pada kedua prajurit, menimbulkan dugaan adanya percikan balik saat aksi.
Pengadilan menegaskan akan tetap menjunjung tinggi asas transparansi, memungkinkan publik menyaksikan proses persidangan secara terbuka. Sidang pembuktian pada 6 Mei akan menjadi babak krusial untuk mengaitkan bukti fisik, kesaksian saksi, serta rekaman medis korban.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di Indonesia dan menjadi sorotan lembaga internasional yang memantau kebebasan sipil. Pengadilan militer diharapkan memberikan putusan yang tegas, sekaligus menjadi peringatan bagi institusi militer untuk menegakkan standar etika dalam penanganan aktivis.
Dengan proses hukum yang berjalan, publik menantikan kejelasan apakah anggota BAIS ini akan dikenai hukuman yang setimpal, serta dampaknya terhadap kebijakan internal TNI dalam menangani konflik dengan organisasi masyarakat sipil.
