Keuangan.id – 30 April 2026 | Kasus Amsal Sitepu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul serangkaian tuduhan bahwa beberapa jaksa terlibat dalam tindak pidana. Pengungkapan ini melibatkan dua skenario utama: dugaan pemerasan terhadap terdakwa korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan perintangan penyidikan dalam proyek internet desa di Musi Banyuasin (Muba). Kedua peristiwa menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas institusi kejaksaan.
Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu
Amsal Sitepu, mantan pejabat tinggi yang kini menjadi tersangka dalam sejumlah kasus korupsi, telah menjadi fokus penyidikan intensif oleh Kejaksaan Tinggi. Selama proses penyidikan, muncul laporan bahwa beberapa oknum jaksa mencoba memengaruhi jalannya penyelidikan demi kepentingan pribadi.
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa RS dan NV
Pada sidang Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, terdakwa korupsi Hironimus Sonbay alias Roni mengungkapkan bahwa dua jaksa, yang diidentifikasi dengan inisial RS dan NV, menuntut pembayaran uang tunai sebagai syarat agar ia tidak dijadikan tersangka. RS, yang kini menjabat sebagai pejabat di Kejari Medan, dituduh menerima total sekitar Rp 140 juta secara bertahap mulai tahun 2022. Pembayaran pertama sebesar Rp 50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kupang, diikuti dengan pembayaran kedua melalui perantara bernama G di rumah Roni. Selanjutnya, RS mengklaim hanya menerima Rp 40 juta dalam pertemuan di Hotel Naka, sementara perantara G mengirimkan tambahan Rp 10 juta kepada jaksa lain yang diduga terlibat. Pada satu kesempatan, RS juga meminta tambahan Rp 50 juta di GOR Oepoi.
Jaksa NV, yang bertugas di Kejati NTT, disebutkan ikut serta dalam skema yang sama, meski rincian pembayaran terhadapnya belum terungkap secara lengkap. Roni menyatakan bahwa setelah gagal memenuhi tuntutan uang tersebut, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Perintangan Penyidikan dalam Kasus Internet Desa Muba
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru atas dugaan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi proyek internet desa di Musi Banyuasin. Kedua tersangka tersebut adalah RC, staf ahli Bupati Muba sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) periode 2018‑2023, dan seorang advokat berinisial RS.
Menurut keterangan Kepala Kejari Sumsel, Ketut Sumedana, RC dan RS diduga menyusun skenario bersama untuk menghalangi saksi memberikan kesaksian yang benar. Mereka mengumpulkan saksi, memanipulasi data, serta mengkondisikan pernyataan saksi sehingga fakta penyidikan tidak terungkap secara utuh. Tindakan tersebut melanggar Pasal 20 atau 21 UU KPK serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reaksi Institusi dan Langkah Selanjutnya
Menanggapi kedua kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengirim tim penyelidik khusus ke Kejari Karo dan Kejati Jambi untuk memeriksa apakah ada jaringan lebih luas yang melibatkan jaksa di berbagai wilayah. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengawasi proses hukum dan menyiapkan rekomendasi hukuman bagi jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.
Pengacara Roni, Fransisco Bessie, menyatakan kesiapan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap jaksa yang terlibat, menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan non‑materil yang diderita terdakwa.
Implikasi Hukum dan Sosial
Jika terbukti, tindakan “Jaksa diduga tindak pidana” ini dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk pencopotan jabatan, penjatuhan hukuman penjara, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kasus ini juga menambah daftar panjang skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyoroti perlunya reformasi struktural di lingkungan kejaksaan.
Dengan semakin banyaknya laporan serupa, masyarakat menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan dapat mempercepat proses hukum, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi penegak hukum.
Kasus Amsal Sitepu dan peristiwa terkait menjadi cermin nyata bahwa integritas penegak hukum harus dijaga ketat, demi menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara.
