Keuangan.id – 29 April 2026 | Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru-baru ini menyoroti kehadiran investor asal China dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (Program MBG). Ia menegaskan kekhawatirannya bahwa keterlibatan pihak asing dapat menimbulkan persaingan tidak sehat bagi peternak lokal, khususnya di wilayah pedesaan yang sangat bergantung pada produksi unggas dan daging.
Kontroversi Investor China dalam Program MBG
Investor China dikabarkan menyediakan sejumlah besar bahan baku makanan, termasuk daging ayam dan produk olahan, untuk mendukung distribusi makanan bergizi di sekolah-sekolah negeri. Menurut anggota DPR PDIP, masuknya produk impor dengan harga bersaing dapat menggerus pasar domestik, sehingga peternak lokal terpaksa menurunkan produksi atau bahkan menghentikan usahanya.
“Kami khawatir program ini menjadi pintu masuk bagi produk asing yang merugikan peternak dalam negeri,” ujarnya dalam rapat komisi terkait. “Jika tidak ada kebijakan yang melindungi produsen lokal, maka keberlanjutan program ini justru akan mengorbankan ekonomi pedesaan,” tambahnya.
Legitimasi Program MBG di Mahkamah Konstitusi
Pihak pendukung Program MBG, termasuk kuasa hukum Joko Sriwidodo, menyatakan bahwa program tersebut telah melalui serangkaian uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir April 2026. Dalam sidang tersebut, pihak terkait menegaskan bahwa Program MBG sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar 1945. Mereka menekankan bahwa program ini merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, yang tidak hanya mencakup aspek akademik tetapi juga pemenuhan gizi bagi peserta didik.
Joko menegaskan, “MBG adalah faktor pendukung utama untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni mencetak generasi yang sehat, berilmu, dan berdaya saing.” Ia menambahkan bahwa Program MBG telah direncanakan sejak 2024, masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025‑2029, dan disahkan dalam APBN 2026.
Implikasi Ekonomi dan Sosial
Menurut Kepala Badan Geospasial Nasional (BGN), aliran dana Program MBG mencapai sekitar Rp 249 triliun yang mengalir ke daerah. Dana tersebut tidak hanya mendukung penyediaan makanan, tetapi juga menstimulasi kegiatan ekonomi lokal melalui kontrak pemasok, logistik, dan distribusi.
Namun, para pengamat ekonomi memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang ketat, investasi asing dapat menimbulkan distorsi anggaran pendidikan. Mereka berpendapat, alokasi dana yang terlalu besar ke dalam satu program dapat mengurangi fleksibilitas penggunaan anggaran untuk sektor pendidikan lain yang juga memerlukan pendanaan.
Respon Peternak dan Komunitas Pedesaan
Kelompok peternak di beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat dan Nusa Tenggara, mengajukan petisi kepada DPR meminta peninjauan kembali kebijakan impor dalam Program MBG. Mereka menuntut adanya kuota khusus bagi produk lokal dan mekanisme pengawasan harga agar tidak menimbulkan persaingan tidak sehat.
“Kami tidak menolak program pemerintah yang baik, namun harus ada jaminan bahwa produk kami tetap memiliki pasar,” kata salah satu peternak yang tidak disebutkan namanya. “Jika tidak, mata pencaharian kami terancam,” pungkasnya.
Langkah Selanjutnya
Pihak DPR kini tengah menyiapkan rapat khusus untuk membahas regulasi impor dalam Program MBG. Anggota DPR PDIP yang mengemukakan keprihatinan tersebut berharap dapat mengusulkan amandemen pada peraturan pelaksanaan, termasuk pemberian prioritas kepada peternak lokal dan pembatasan kuota produk asing.
Sementara itu, pihak pendukung program menegaskan bahwa kualitas dan keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama, dan bahwa kerja sama dengan investor China dapat mempercepat pencapaian target gizi nasional.
Dengan dinamika politik yang terus berkembang, masa depan Program MBG masih menjadi sorotan utama, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun masyarakat luas.
