Berita  

Teddy Pardiyana Tegaskan Tidak Tuntut Warisan Lina Jubaedah, Fokus pada Penetapan Ahli Waris

Teddy Pardiyana Tegaskan Tidak Tuntut Warisan Lina Jubaedah, Fokus pada Penetapan Ahli Waris
Teddy Pardiyana Tegaskan Tidak Tuntut Warisan Lina Jubaedah, Fokus pada Penetapan Ahli Waris

Keuangan.id – 15 Maret 2026 | Jakarta – Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa suami almarhum Lina Jubaedah tidak mengajukan tuntutan apa pun terhadap harta warisan mantan istri selebritas tersebut. Yang dikejar hanyalah penetapan resmi siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, demi melindungi hak legal anak mereka, Bintang Aura Putri.

Latihan Hukum yang Dilakukan

Pernyataan Wati Trisnawati disampaikan pada hari Kamis, 14 Maret 2026, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Menurutnya, “kami tidak menuntut warisan sepeserpun. Yang kami tuntut hanyalah penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah.”

Proses hukum saat ini tengah berlangsung melalui sistem e‑court dengan agenda jawab‑menjawab, sementara Pengadilan Agama Bandung berencana menggelar sidang tatap muka pada 30 Maret 2026 untuk agenda pembuktian dan keterangan saksi.

Daftar Ahli Waris yang Diajukan

Dalam penetapan ahli waris, Wati menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang yang termasuk dalam daftar, yakni:

  • Suami yang masih hidup, yakni Teddy Pardiyana.
  • Anak‑anak almarhumah Lina, termasuk Bintang Aura Putri.
  • Orang tua yang masih hidup dari Lina Jubaedah.

Daftar lengkap belum dipublikasikan secara resmi, namun penekanan pada keberadaan Bintang sebagai ahli waris menjadi fokus utama tim hukum Teddy.

Penolakan Tuduhan Merampas Warisan

Wati menegaskan bahwa tuduhan bahwa Teddy “ingin merampas” warisan Lina tidak berdasar. “Kami bahkan tidak memiliki data tentang aset peninggalan almarhumah. Jadi yang kami tuntut hanyalah penetapan ahli waris,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum tersebut, langkah hukum ini diambil untuk memastikan status legal Bintang sebagai ahli waris, sehingga hak-haknya atas potensi warisan dapat dilindungi secara sah.

Proses Persidangan dan Jadwal Selanjutnya

Sidang e‑court yang sedang berjalan diperkirakan akan berlanjut hingga agenda pembuktian pada 30 Maret. Teddy Pardiyana dijadwalkan hadir bersama saksi-saksi yang mendukung klaimnya. Pengadilan Agama Bandung juga menyiapkan prosedur offline untuk memastikan semua bukti dapat diverifikasi secara langsung.

Jika penetapan ahli waris disetujui, keputusan tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Bintang dan anggota keluarga lain yang termasuk dalam daftar waris. Keputusan tersebut juga diharapkan dapat meredam spekulasi publik yang selama ini beredar mengenai niat Teddy dalam perkara warisan.

Reaksi Publik dan Media

Kasus warisan Lina Jubaedah memang menjadi sorotan media, terutama setelah mantan suaminya, Sule, terlibat dalam perbincangan publik. Namun, pernyataan resmi dari tim hukum Teddy menegaskan bahwa tidak ada klaim finansial yang diajukan terhadap Sule maupun warisan Lina.

Media sosial pun menampilkan beragam opini, namun mayoritas mengapresiasi langkah Teddy yang berfokus pada legalitas dan perlindungan hak anaknya, alih-alih terlibat dalam perseteruan harta.

Kesimpulan

Dengan penekanan pada penetapan ahli waris, Teddy Pardiyana berupaya memastikan bahwa hak-hak Bintang Aura Putri sebagai anak dari Lina Jubaedah diakui secara hukum. Proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Agama Bandung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, sekaligus menepis rumor‑rumor yang tidak berdasar mengenai niat Teddy dalam mengklaim warisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *