Keuangan.id – 13 Mei 2026 | Isu kenaikan tarif listrik kembali ramai dibicarakan masyarakat pada Mei 2026.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah situasi ekonomi global yang masih bergejolak akibat tensi geopolitik internasional dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Kekhawatiran masyarakat semakin besar karena harga energi dunia ikut mengalami tekanan akibat konflik di Timur Tengah, termasuk memanasnya hubungan Amerika Serikat dan Iran.
Selain faktor geopolitik, pelemahan rupiah juga memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan penyesuaian tarif listrik.
Sebab, kebijakan tarif tenaga listrik memang dipengaruhi sejumlah indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah dunia, inflasi, dan harga batu bara acuan.
Lantas, apakah benar ada kenaikan tarif listrik di bulan Mei 2026 ini?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan menaikkan tarif listrik.
Pemerintah menyebut evaluasi tarif memang terus dilakukan, tetapi belum menghasilkan kebijakan kenaikan tarif.
PLN juga telah memberikan klarifikasi terkait kabar kenaikan tarif listrik yang beredar luas di media sosial.
Perusahaan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat lebih berhati-hati menerima informasi yang belum terverifikasi.
Mengenai tarif listrik, PLN memastikan tarif tenaga listrik periode April hingga Juni 2026 masih sama seperti triwulan sebelumnya.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung daya beli masyarakat.
Penyesuaian tarif listrik sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan energi global.
PLN juga memastikan pelayanan kelistrikan tetap berjalan normal meski tarif listrik tidak mengalami perubahan.
Perusahaan listrik negara tersebut meminta masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi agar tidak mudah terpengaruh hoaks.
Daftar tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi per Mei 2026 adalah:
- Golongan 1: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 2: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 3: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 4: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 5: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 6: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 7: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 8: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 9: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 10: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 11: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 12: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan 13: Rp 1.444,70 per kWh
Masyarakat diminta tetap bijak menggunakan listrik agar pengeluaran rumah tangga tetap terkendali meski tarif tidak mengalami kenaikan.
Tidak seperti yang beredar di kalangan masyarakat, tarif listrik per kWh pada kuartal III 2024 tidak mengalami perubahan.
Hal ini disebabkan oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Masyarakat harus tetap waspada terhadap informasi yang beredar luas di media sosial dan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi agar tidak mudah terpengaruh hoaks.
Demikian informasi terkait dengan tarif listrik per Mei 2026. Semoga dapat membantu masyarakat dalam memahami informasi terkait dengan tarif listrik.











