Skandal Video JK: Mengapa Advokat Maluku Laporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polisi?

Skandal Video JK: Mengapa Advokat Maluku Laporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polisi?
Skandal Video JK: Mengapa Advokat Maluku Laporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polisi?

Keuangan.id – 07 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Sejak video potongan ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM diunggah di platform daring, nama Ade Armando kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya mengundang kecaman, namun tindakan itu memicu laporan resmi dari Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) yang menuduh Ade Armando dan pengusaha Permadi Arya melakukan penghasutan serta ujaran kebencian. Laporan tersebut telah didaftarkan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Latar Belakang Kontroversi

Video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV menampilkan cuplikan ceramah JK yang dipotong secara selektif, lalu disertai komentar tajam yang dianggap menyinggung umat Islam dan Kristen. Pada awal Maret 2026, potongan tersebut menyebar luas di media sosial, menimbulkan kegaduhan dan perdebatan di ruang publik. Pihak Masjid UGM sendiri menegaskan bahwa video lengkap tersedia di kanal resmi mereka dan mengingatkan publik untuk meninjau konteks penuh sebelum menilai.

Menanggapi reaksi keras, APAM mengirimkan laporan kepada kepolisian melalui perwakilan Paman Nurlette. Laporan itu menyoroti bahwa penyebaran potongan video bersifat provokatif, menimbulkan perpecahan, dan melanggar Undang‑Undang tentang Penyebaran Kebencian serta Penghasutan.

Reaksi Ade Armando dan Permadi Arya

Ade Armando secara terbuka mengakui bahwa video tersebut diunggah atas nama pribadi, bukan mewakili partai atau organisasi apa pun. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat menghasut atau menghina agama mana pun. Dalam konferensi pers bersama Ketua Harian PSI Ahmad Ali, Ade Armando menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan JK, sekaligus meminta maaf kepada umat Islam dan Kristen bila pernyataannya dianggap menyinggung.

“Jika diperlukan, saya siap bertemu Pak JK atau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,” ujar Ade Armando. “Saya tidak pernah mengadu‑adu atau menghina agama,” tambahnya.

Permadi Arya, yang mengunggah video serupa di akun Facebook pribadi, memberikan pernyataan singkat bahwa ia tidak bermaksud menimbulkan konflik, namun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pengunduran Diri dari PSI

Kasus ini bertepatan dengan keputusan Ade Armando mengundurkan diri dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 5 Mei 2026. Pengunduran diri tersebut bukan karena tekanan internal partai, melainkan karena proses hukum yang “menyeret” partai dan berpotensi memengaruhi kancah politik menjelang Pemilu 2029. Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah diskusi panjang dengan Ade Armando, yang khawatir kasusnya dapat berdampak pada partai dan bahkan Presiden Joko Widodo.

“Menurut analisis Bang Ade, kasus ini dapat meluas ke partai dan bahkan merujuk ke Pak Jokowi,” ujar Ali. “Pengunduran diri bukan karena desakan, melainkan pertimbangan strategis.”

Sejarah Kontroversi Sebelumnya

Sebelum insiden video JK, Ade Armando pernah dilaporkan pada 2024 karena komentar terkait kepemilikan tanah di Yogyakarta. Ia pun kemudian menyampaikan permohonan maaf publik. Pola serupa menandakan bahwa figur publik dengan latar belakang aktivis media sosial rentan terhadap laporan hukum ketika komentar mereka dianggap menyinggung kelompok tertentu.

Langkah Hukum Selanjutnya

Polda Metro Jaya kini tengah menyiapkan penyelidikan menyeluruh. Dalam prosesnya, pihak kepolisian akan memeriksa bukti digital, menilai konteks komentar, serta mendengarkan keterangan saksi. Jika terbukti melanggar Pasal‑156 tentang Penyebaran Kebencian, Ade Armando dan Permadi Arya dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara.

Di sisi lain, advokat yang melaporkan menegaskan pentingnya menegakkan supremasi hukum dan melindungi kerukunan umat beragama. “Kami tidak menargetkan pribadi, melainkan tindakan yang dapat memecah belah masyarakat,” ujar Paman Nurlette.

Implikasi Politik dan Sosial

Kasus ini menggarisbawahi betapa sensitifnya isu agama dalam arena politik Indonesia. Penyebaran potongan video tanpa konteks dapat dengan cepat menjadi bahan bakar bagi pihak yang ingin memanfaatkan sentimen. Bagi Ade Armando, selain harus menghadapi proses hukum, ia kini harus menata kembali citra publiknya di tengah dinamika politik nasional.

Pengunduran diri dari PSI juga menandai perubahan strategi politiknya, mengingat partai tersebut tengah mempersiapkan diri untuk pemilihan legislatif 2029. Sementara itu, PSI harus menyesuaikan diri dengan kehilangan tokoh yang sebelumnya cukup berpengaruh dalam jaringan media sosial.

Secara keseluruhan, laporan dari Advokat Maluku menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial dan hukum. Bagaimana keputusan akhir akan mempengaruhi lanskap politik serta persepsi publik terhadap penggunaan media digital masih menjadi pertanyaan yang menarik untuk diikuti.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan semua pihak diharapkan menunggu hasil resmi sebelum membuat penilaian akhir.

Exit mobile version