Skandal Mark‑Up Anggaran Video Desa: Amsal Sitepu Diperiksa, Jaksa Dituduh Lakukan Profil Kejaksaan

Skandal Mark‑Up Anggaran Video Desa: Amsal Sitepu Diperiksa, Jaksa Dituduh Lakukan Profil Kejaksaan
Skandal Mark‑Up Anggaran Video Desa: Amsal Sitepu Diperiksa, Jaksa Dituduh Lakukan Profil Kejaksaan

Keuangan.id – 04 April 2026 | Kasus dugaan mark‑up anggaran proyek video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa tujuh jaksa terkait penanganan perkara tersebut. Proses klarifikasi yang masih berlangsung menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur internal kejaksaan, penggunaan KUHAP lama, serta potensi propaganda yang memengaruhi opini publik.

Latar Belakang Kasus

Antara tahun 2020 hingga 2022, Amsal Sitepu melalui perusahaan CV Promiseland dipercaya untuk membuat video profil bagi sekitar dua puluh desa di Kabupaten Karo. Menurut temuan auditor Inspektorat, biaya wajar pembuatan video per desa diperkirakan sebesar Rp 24,1 juta, sedangkan Amsal menagih Rp 30 juta per desa. Selisih Rp 5,9 juta per desa menjadi dasar dugaan mark‑up anggaran, yang kemudian dijadikan objek penyelidikan oleh Kejari Karo.

Pemeriksaan Jaksa oleh Kejati Sumut

Rizaldi, Kasipenkum Kejati Sumut, mengonfirmasi bahwa tujuh jaksa telah dipanggil untuk klarifikasi. Tim yang diperiksa meliputi Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara. Seluruh berkas sedang diteliti, dan hasilnya diperkirakan akan dilaporkan ke Kejagung dalam satu bulan ke depan.

Berikut daftar pejabat yang diperiksa:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Karo
  • Kepala Seksi Pidana Khusus
  • Jaksa Penanganan Kasus Amsal (5 orang)

Sidang dan Vonis Terhadap Amsal

Pada 1 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal. Pengadilan menilai bukti tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Meskipun demikian, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan pengembalian kerugian negara Rp 202 juta.

Reaksi DPR dan Publik

Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 2 April 2026. Ketua Komisi, Habiburokhman, menyoroti beberapa isu kritis, antara lain dasar hukum penetapan tersangka, penggunaan KUHAP lama dalam penahanan, serta dugaan intimidasi dan propaganda oleh oknum jaksa. Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, menjelaskan bahwa penahanan Amsal dilakukan dengan mengacu pada Pasal 21 KUHAP lama, meski KUHAP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, para anggota DPR menuntut kejelasan prosedur penetapan tersangka dan penahanan, serta meminta agar Kejari Karo tidak lagi menggunakan peraturan yang sudah dicabut.

Tindak Lanjut dan Implikasi

Setelah klarifikasi jaksa selesai, Kejati Sumut berencana mengajukan rekomendasi disiplin bila ditemukan pelanggaran SOP. Jika terbukti, pejabat yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pemecatan, sesuai dengan peraturan internal Kejaksaan.

Kasus ini juga membuka perdebatan lebih luas tentang standar harga jasa videografi di sektor pemerintahan. Beberapa pakar menilai perbedaan tarif tidak otomatis menandakan korupsi, melainkan dapat dipengaruhi oleh konsep kreatif, kualitas produksi, dan kebutuhan teknis yang berbeda‑beda antar desa.

Sejauh ini, masyarakat menuntut transparansi penuh, sementara lembaga pengawas internal Kejaksaan berupaya memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan tersangka dan penahanan. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan kepercayaan publik terhadap integritas institusi peradilan dan kejaksaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *