Keuangan.id – 17 April 2026 | Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Idja Djajuli, seorang pejabat senior di Satpol PP Bogor, kembali mengemuka setelah sejumlah laporan mengungkap praktik menggadaikan Surat Keputusan (SK) anak buahnya. Praktik ini menimbulkan beban finansial yang berat bagi para korban, yang kini terpaksa mencicil pinjaman demi menebus hak kepegawaian mereka.
Menurut saksi mata, Idja Djajuli diduga memanfaatkan posisi strategisnya untuk menekan bawahannya agar menyerahkan dokumen resmi seperti SK, yang kemudian dijadikan jaminan dalam transaksi pinjaman pribadi. Proses penggadaian berlangsung secara tertutup, tanpa melibatkan otoritas keuangan resmi. Korban, yang mayoritas merupakan anggota Satpol PP dengan pangkat menengah ke bawah, mengaku terpaksa menandatangani perjanjian pinjaman yang tidak transparan.
Modus Operandi Penggadaian SK
Penggadaian SK terjadi melalui skema yang melibatkan perantara keuangan informal. Pihak ketiga, yang tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan, menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan persyaratan yang memberatkan. Sebagai jaminan, korban diminta menyerahkan SK yang menjadi bukti kepangkatan dan hak tunjangan. Setelah pinjaman diberikan, jaminan SK tidak dikembalikan, melainkan disimpan oleh pihak perantara hingga pinjaman lunas.
Para korban menyatakan bahwa mereka tidak menerima penjelasan tertulis mengenai besaran bunga, tenor, atau konsekuensi bila gagal membayar. Beberapa di antaranya baru menyadari besarnya beban utang setelah beberapa bulan pembayaran, ketika denda dan bunga menumpuk secara eksponensial.
Dampak Sosial Ekonomi Terhadap Korban
Akibat praktik ini, banyak anggota Satpol PP Bogor mengalami penurunan kesejahteraan. Pendapatan bulanan yang sebelumnya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga kini harus dipotong untuk membayar cicilan. Beberapa korban mengaku harus menjual aset pribadi, termasuk kendaraan dan peralatan rumah tangga, demi melunasi pinjaman.
Situasi ini menimbulkan stress psikologis yang signifikan. Laporan dari tim pendamping korban mencatat peningkatan kasus depresi, kecemasan, dan gangguan tidur. Selain itu, tekanan finansial membuat sebagian korban terpaksa mengambil pekerjaan sampingan, yang mengganggu tugas utama mereka di Satpol PP.
Reaksi Keluarga dan Publik
Keluarga korban, terutama istri Idja Djajuli, secara terbuka menuntut keadilan. Dalam pernyataan yang diberikan kepada media lokal, istri Idja menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya praktik penggadaian SK dan menolak segala bentuk tuduhan terhadap suaminya. Namun, ia mengakui adanya hutang pribadi yang belum terbayar, yang kemudian menjadi beban tambahan bagi keluarga.
Reaksi publik pun tidak kalah keras. Netizen di media sosial menilai tindakan Idja Djajuli sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak integritas institusi kepolisian. Tagar #HentikanGadaianSK menjadi trending, menandakan besarnya kepedulian masyarakat terhadap kasus ini.
Upaya Penanganan dan Penyelidikan
Pihak kepolisian setempat telah membuka penyelidikan internal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Tim investigasi diminta untuk menelusuri alur transaksi keuangan, mengidentifikasi perantara yang terlibat, serta memverifikasi keabsahan dokumen yang dijadikan jaminan.
Selain itu, Ombudsman Kabupaten Bogor menerima sejumlah pengaduan resmi dari para korban. Ombudsman berjanji akan melakukan audit independen terhadap prosedur internal Satpol PP, terutama dalam hal pengelolaan dokumen kepegawaian dan perlindungan hak pekerja.
Jika terbukti bersalah, Idja Djajuli dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemecatan, serta sanksi pidana atas tindakan penipuan dan pencucian uang. Sementara itu, para korban berharap dapat memperoleh ganti rugi yang memadai, termasuk pengembalian SK yang masih disimpan oleh pihak ketiga.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan dampak luas bagi kesejahteraan anggota serta menurunkan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.











