Keuangan.id – 15 April 2026 | Lumajang, Jawa Timur – Bupati Lumajang, H. Alwi Hasan, mengambil langkah tegas pada Rabu (17/4/2026) dengan menutup sebuah pangkalan yang menyimpan lebih dari seribu tabung elpiji berukuran 3 kilogram. Penutupan ini dilakukan setelah terdeteksi adanya pelanggaran serius terkait penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Pangkalan yang terletak di kawasan industri Bumiayu ini sebelumnya beroperasi secara legal, namun penyidik menemukan bukti bahwa tabung-tabung berisi LPG subsidi tersebut disimpan dalam jumlah berlebihan dan tidak memiliki izin distribusi yang sah. Menurut keterangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Lumajang, penyimpanan berlebih dapat mengganggu pasokan resmi dan membuka peluang praktik illegal seperti pengoplosan atau penjualan di pasar gelap.
Langkah Penegakan dan Dampak di Lumajang
Setelah inspeksi, Bupati Lumajang memerintahkan pemilik pangkalan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional dan menyerahkan semua tabung yang terdeteksi. Total tabung yang disita mencapai sekitar 1.050 unit, masing‑masing berisi elpiji 3 kg dengan harga subsidi Rp 20.000 per tabung.
Selain penutupan, pihak berwenang juga menyiapkan rekomendasi sanksi administratif dan kemungkinan proses hukum bagi pemilik yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang distribusi LPG subsidi. “Kami tidak akan mentolerir praktek yang merugikan negara dan konsumen,” ujar Bupati Alwi Hasan dalam konferensi pers singkat.
Kasus Serupa di Lebak, Banten
Tak lama setelah penutupan pangkalan di Lumajang, kepolisian daerah Banten mengumumkan keberhasilannya membongkar jaringan pengoplosan elpiji 3 kg di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Tiga tersangka – AR (36), KR (25), dan AZ (24) – ditangkap karena memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke dalam tabung berkapasitas lebih besar (5,5 kg dan 12 kg) yang kemudian dijual dengan harga jauh di atas subsidi.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, praktik ini telah berlangsung selama enam bulan dengan produksi harian mencapai sekitar 80 tabung 12 kg. Harga jual tabung 12 kg mencapai Rp 120.000, sementara harga subsidi tabung 3 kg hanya Rp 16.000, menghasilkan margin keuntungan signifikan.
Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 626.342.400. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Perbandingan Kedua Kasus
Walaupun terjadi di provinsi yang berbeda, kedua kasus menyoroti pola penyalahgunaan elpiji subsidi yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi serta mengancam keamanan publik. Di Lumajang, penutupan pangkalan mencegah kemungkinan penumpukan stok ilegal, sementara di Lebak, operasi polisi mengungkap jaringan yang secara aktif memanipulasi volume gas untuk meningkatkan keuntungan.
Kedua tindakan penegakan hukum tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam melindungi kepentingan konsumen serta memastikan distribusi LPG subsidi tetap terkontrol. Pengawasan lebih ketat terhadap pangkalan resmi dan peningkatan sanksi terhadap pelaku diharapkan dapat menurunkan insiden serupa di masa mendatang.
Data Kerugian dan Sanksi
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Tabung 3 kg disita di Lumajang | ≈1.050 unit |
| Kerugian negara (Lebak) | Rp 626.342.400 |
| Hukuman maksimal | 6 tahun penjara + denda Rp 60 miliar |
Dengan penutupan pangkalan dan penangkapan pelaku, otoritas berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem subsidi elpiji dan menekan praktik ilegal yang menggerogoti penerimaan negara.
Ke depan, koordinasi antara pemerintah daerah, dinas energi, dan aparat penegak hukum diperkirakan akan ditingkatkan, termasuk penerapan teknologi monitoring stok LPG di pangkalan resmi serta edukasi kepada konsumen tentang bahaya pengoplosan gas.











