Skandal Amsal Sitepu: Kajari Karo Didesak Dicopot, Sanksi Tegas dan Reformasi Penegakan Hukum

Skandal Amsal Sitepu: Kajari Karo Didesak Dicopot, Sanksi Tegas dan Reformasi Penegakan Hukum
Skandal Amsal Sitepu: Kajari Karo Didesak Dicopot, Sanksi Tegas dan Reformasi Penegakan Hukum

Keuangan.id – 05 April 2026 | Kasus videografer Amsal Sitepu kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan intervensi dan propaganda yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta beberapa stafnya. Penyelidikan yang dipicu oleh Komisi III DPR RI menguak langkah-langkah yang dianggap melanggar Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pengungkapan Intervensi Penangguhan Penahanan

Dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang dilaksanakan pada 2 April 2026, anggota komisi Abdullah (Fraksi PKB) menuntut agar Kajari Karo dan staf yang terlibat diberikan sanksi tegas. Menurut Abdullah, Kajari Karo mengeluarkan surat yang secara tidak sah mempengaruhi keputusan penangguhan penahanan Amsal Sitepu, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Surat tersebut tidak hanya memindahkan penahanan Amsal Sitepu, melainkan juga menyebarkan narasi yang menuding adanya intervensi dari Komisi III DPR. Abdullah menilai tindakan itu sebagai pelanggaran langsung terhadap KUHAP, serta mencoreng integritas institusi kejaksaan.

Reaksi Abdullah dan Imbauan Reformasi

Abdullah menegaskan bahwa budaya antikritik di kalangan aparat penegak hukum harus dihapus. “Di era keterbukaan informasi, pejabat tidak lagi dapat menutup diri dari kritik. Jika tidak, institusi akan kehilangan kredibilitas dan kemampuan beradaptasi,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat 3 April 2026.

Selain menuntut pencopotan Danke Rajagukguk, Abdullah mengusulkan peningkatan kapasitas jaksa secara merata melalui Kejaksaan Agung. Ia memperingatkan bahwa kegagalan melakukan reformasi dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat tidak hanya pada Kejaksaan, melainkan pada seluruh sistem peradilan.

Respons Kajari Karo dan Permohonan Maaf

Dalam sesi yang sama, Danke Rajagukguk mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI. Ia mengklaim bahwa surat penangguhan penahanan merupakan upaya administratif yang tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan. Namun, bukti yang muncul dalam RDPU menunjukkan adanya koordinasi antara pejabat kejaksaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus mark‑up proyek video profil desa.

Keputusan pengadilan pada akhirnya membebaskan Amsal Sitepu karena tidak terbukti bersalah. Meskipun demikian, reputasi Kajari Karo tetap tercoreng akibat tuduhan propaganda dan manipulasi prosedur hukum.

Isu Tambahan: Jaksa dan Kekayaan

Beberapa laporan lain menyebutkan bahwa tujuh jaksa di Kejaksaan Negeri Karo juga diduga melanggar SOP terkait kasus Amsal Sitepu. Sementara itu, investigasi terhadap harta kekayaan Jaksa Wira Arizona menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan di antara aparat kejaksaan setempat. Meskipun rincian lengkap belum dapat diakses karena pemblokiran situs, indikasi adanya penyalahgunaan wewenang semakin memperkuat tekanan publik untuk melakukan tindakan tegas.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat

Komisi III DPR berjanji akan melanjutkan serangkaian RDPU dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat yang merasa dirugikan oleh ketidakpastian hukum. “Kami akan terus mengawal reformasi hukum dan birokrasi sesuai semangat yang diusung Presiden Prabowo Subianto,” tegas Abdullah.

Jika Kajari Karo dan staf yang terlibat dikenai sanksi, diharapkan menjadi contoh bagi lembaga kejaksaan lain untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Masyarakat menantikan kepastian bahwa kasus serupa tidak akan terulang, sekaligus mengharapkan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan tekanan yang terus meningkat dari lembaga legislatif, lembaga swadaya hukum, dan publik, masa depan Kejaksaan Negeri Karo kini berada pada titik krusial. Keputusan yang diambil akan menjadi tolok ukur bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *