Keuangan.id – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menambahkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Uus Kuswanto ke dalam jajaran komisaris PT MRT Jakarta (Perseroda). Penunjukan ini diumumkan pada Kamis (2/4/2026) melalui keputusan para pemegang saham, sekaligus menandai pergantian posisi komisaris independen Dodik Wijanarko yang diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.
Pengangkatan Uus Kuswanto tidak lepas dari kerangka hukum yang mengatur BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Asisten Pemerintahan Pemprov DKI, Sigit Wijatmoko menegaskan bahwa peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 secara eksplisit memperbolehkan pejabat pemerintah daerah menduduki jabatan anggota Dewan Pengawas atau komisaris pada BUMD. Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme pengangkatan, hak, kewajiban, serta pemberhentian anggota komisaris, termasuk persyaratan integritas dan kompetensi.
Legalitas dan Fungsi Komisaris Pemerintah Daerah
Menurut PP No. 54/2017, pejabat pemerintah daerah dapat diangkat menjadi komisaris BUMD dengan tujuan memperkuat pengawasan strategis atas program kerja perusahaan yang bersinggungan dengan kebijakan publik. Permendagri No. 37/2018 melengkapi dengan tata cara seleksi, masa jabatan, serta mekanisme evaluasi kinerja komisaris. Sigit menambahkan, peran Sekda sebagai komisaris tidak mencakup pengelolaan operasional harian MRT, melainkan fokus pada pengawasan kepatuhan, transparansi, dan keselarasan antara strategi perusahaan dengan kebijakan pembangunan daerah.
Jajaran komisaris MRT Jakarta kini terdiri dari Uus Kuswanto, Deni Surjantoro, dan Ahmad Yani sebagai komisaris, serta Sudarmanto sebagai komisaris independen dan Heru Budi Hartono sebagai komisaris utama. Penataan kembali susunan ini diharapkan meningkatkan koordinasi antara otoritas transportasi dan pemerintah provinsi, khususnya dalam hal integrasi jaringan transportasi massal dengan rencana pembangunan wilayah.
Implikasi terhadap Rencana Pembangunan 2027
Pada hari yang sama, Sekda Uus Kuswanto memimpin pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan penurunan tingkat pengangguran melalui pendekatan berbasis kewilayahan. Musrenbang merupakan tahap awal perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027, yang akan menjadi turunan dari RPJMD 2025‑2029.
Uus menegaskan bahwa usulan masyarakat yang terkumpul melalui Musrenbang harus dijadikan bahan pertimbangan utama dalam penyusunan RKPD. Ia menyoroti adanya kesenjangan indeks pembangunan manusia (IPM) antar kota dan kabupaten di Jakarta, yang menuntut kebijakan terfokus pada pemerataan infrastruktur, termasuk transportasi publik seperti MRT.
Dengan latar belakang baru sebagai komisaris MRT, Uus berpotensi memperkuat sinergi antara kebijakan transportasi dan rencana pembangunan wilayah. Ia dapat memastikan bahwa ekspansi jaringan MRT, penambahan stasiun, dan peningkatan kapasitas layanan selaras dengan prioritas strategis daerah, misalnya mengurangi kemacetan, meningkatkan aksesibilitas bagi warga pinggiran, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis mobilitas.
Harapan dan Tantangan Kedepan
- Pengawasan yang independen: Kehadiran pejabat pemerintah di jajaran komisaris diharapkan meningkatkan akuntabilitas BUMD, namun tetap harus menjaga independensi dalam menilai kinerja direksi.
- Koordinasi lintas sektor: Integrasi antara MRT dan rencana pembangunan wilayah menuntut kolaborasi intensif antara Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang, serta lembaga perencanaan ekonomi.
- Transparansi proses: Masyarakat menuntut kejelasan mengenai mekanisme pengangkatan komisaris serta pelaporan kinerja MRT secara berkala.
Secara keseluruhan, penunjukan Sekda DKI Uus Kuswanto sebagai komisaris MRT Jakarta mencerminkan upaya pemerintah provinsi memperkuat tata kelola BUMD sekaligus mengoptimalkan peran transportasi publik dalam agenda pembangunan 2027. Jika sinergi ini berhasil diwujudkan, Jakarta dapat mempercepat pencapaian target pertumbuhan inklusif, mengurangi kesenjangan wilayah, serta meningkatkan kualitas hidup warga melalui mobilitas yang lebih baik.











