Keuangan.id – 13 April 2026 | Video singkat yang menampilkan akademisi politik Saiful Mujani mengemuka di media sosial sejak awal April 2026 memicu gelombang perdebatan sengit di kalangan publik dan elite politik. Dalam rekaman tersebut, Mujani menyatakan bahwa upaya menurunkan Presiden Prabowo Subianto dari kursi pemerintahan merupakan satu‑satunya cara untuk menyelamatkan bangsa, sekaligus menolak prosedur formal impeachment yang ia anggap tidak realistis karena mayoritas partai pendukung pemerintah menguasai DPR.
Penuturan itu diucapkan pada sebuah forum diskusi yang diselenggarakan di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Mujani, yang juga dikenal sebagai guru besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, menegaskan bahwa “nasihati Prabowo tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan”. Pernyataan tersebut kemudian dipotong dan disebar dalam bentuk video berdurasi kurang dari satu menit, menampilkan cuplikan Mujani yang menekankan, “Jika nasihati tidak bisa, satu‑satunya cara yang jalan hanya ini: konsolidasi rakyat untuk menjatuhkan Prabowo”.
Reaksi beragam muncul setelah video tersebut menjadi viral. Di satu sisi, sejumlah kalangan mengkritik keras kata‑kata Mujani sebagai ancaman terhadap stabilitas politik dan pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1/2023 tentang Tindak Pidana Penghasutan. Di sisi lain, pendukung kebebasan berpendapat menilai bahwa Mujani sekadar menyuarakan kekecewaan politik yang sah dalam kerangka demokrasi.
Tak lama setelah video beredar, dua laporan polisi resmi diajukan terhadap Mujani. Laporan pertama diajukan oleh Robina Akbar, anggota Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 dengan tuduhan penghasutan (Pasal 246 UU 1/2023). Laporan kedua datang dari Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI) pada 9 April 2026 ke Bareskrim Polri, menambahkan tuduhan makar, pencemaran nama baik, serta penghasutan. Kedua laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
- Pasal 246 UU 1/2023: Penghasutan melawan penguasa umum, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal Makar: Upaya menggerakkan rakyat untuk menggulingkan pemerintahan sah secara paksa.
Komunitas akademik dan organisasi hak asasi manusia menanggapi perkembangan ini dengan keprihatinan. Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, menegaskan bahwa laporan hukum tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan memastikan bahwa aksi politik tidak melenceng menjadi gerakan pemberontakan di luar konstitusi. “Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme demokratis ke tekanan jalanan, tentu ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, muncul pula spekulasi lain mengenai motif Mujani. Habiburokhman, tokoh politik senior, menyiratkan bahwa Mujani berusaha menggalang dukungan untuk menggulingkan Prabowo, meski tidak ada bukti konkret yang mengaitkan Mujani dengan kelompok aktivis tertentu. Pernyataan tersebut menambah kompleksitas narasi publik yang sudah sarat dengan interpretasi berbeda.
Di tengah hebohnya video, sebuah hoaks muncul yang memperkeruh situasi. Sebuah postingan di platform X menampilkan screenshot artikel dari Suara.com dengan judul yang diubah menjadi “Anies Baswedan Serukan ‘Gulingkan Prabowo'”. Analisis Cek Fakta Liputan6 mengonfirmasi bahwa artikel asli berjudul “Saiful Mujani Serukan ‘Gulingkan Prabowo'” dan menampilkan foto Mujani, bukan Anies Baswedan. Manipulasi foto dan judul tersebut jelas bertujuan menyesatkan pembaca dan mengalihkan fokus dari pernyataan Mujani ke figur politik lain.
Pengungkapan hoaks ini menegaskan pentingnya literasi media di tengah arus informasi yang cepat. Tim Cek Fakta Liputan6 menyoroti bahwa penyebaran judul dan foto yang dimanipulasi dapat memperburuk polarisasi politik serta menurunkan kualitas wacana publik.
Kasus Mujani sekaligus hoaks Anies Baswedan mencerminkan dinamika politik Indonesia yang semakin dipengaruhi oleh platform digital. Di satu sisi, media sosial memberi ruang bagi para akademisi, aktivis, dan warga untuk menyuarakan aspirasi. Di sisi lain, platform yang sama menjadi sarana penyebaran informasi palsu dan provokasi yang dapat memicu tindakan hukum.
Sejumlah pakar politik menilai bahwa pernyataan Mujani, walaupun kontroversial, mencerminkan rasa frustasi sejumlah elemen masyarakat terhadap proses demokratis yang dianggap terhambat. Mereka mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah harus tetap berada dalam kerangka hukum, mengingat ancaman pidana yang dapat diambil jika melanggar batasan konstitusional.
Pengamat hukum menambahkan bahwa laporan terhadap Mujani masih dalam proses penyelidikan, dan belum ada putusan definitif. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat, selama tidak mengancam keamanan negara.
Dengan berjalannya penyelidikan, publik diharapkan dapat menunggu hasil yang transparan dan berlandaskan pada fakta, sambil tetap kritis terhadap informasi yang beredar di dunia maya.











