RUU Perampasan Aset Di Bawah Sorotan: Antara Ancaman Penyalahgunaan dan Upaya Pemutusan Pendanaan Narkoba

RUU Perampasan Aset Di Bawah Sorotan: Antara Ancaman Penyalahgunaan dan Upaya Pemutusan Pendanaan Narkoba
RUU Perampasan Aset Di Bawah Sorotan: Antara Ancaman Penyalahgunaan dan Upaya Pemutusan Pendanaan Narkoba

Keuangan.id – 08 April 2026 | Rapat Komisi III DPR pada 7 April 2026 mengangkat kembali rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke panggung legislasi. Diskusi yang melibatkan anggota parlemen, pakar hukum, serta perwakilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyoroti dilema antara kebutuhan penegakan hukum yang tegas dan risiko penyalahgunaan wewenang.

Berbagai pihak menekankan bahwa perampasan aset tanpa adanya putusan pengadilan yang jelas berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi, khususnya azas praduga tak bersalah. Anggota Fraksi Gerindra, Bimantoro, mengingatkan agar RUU memberikan batasan tegas bagi aparat agar tidak membentuk opini publik negatif terhadap tersangka sebelum proses hukum selesai. Ia mencontohkan praktek di mana aset dugaan koruptor sudah dipublikasikan sebagai “harta hasil korupsi” padahal status hukumnya belum terkonfirmasi.

Catatan Pakar Hukum

Dalam rapat dengar pendapat umum, dua pakar hukum—Heri Firmansyah (Universitas Tarumanegara) dan Oce Madril (Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi, UGM)—menyampaikan pandangan kritis. Heri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak milik pribadi, mengingat kesetaraan penegakan seringkali menjadi titik rawan. Oce menambah bahwa RUU tidak hanya harus mengatur penyitaan, tetapi juga harus memastikan pengelolaan aset yang disita dapat memberikan nilai ekonomi bagi negara.

Beberapa poin penting yang diusulkan antara lain:

  • Penetapan prosedur verifikasi aset sebelum perampasan.
  • Pengawasan independen terhadap keputusan perampasan.
  • Pengalokasian hasil perampasan untuk program publik, misalnya pencegahan narkotika.

Usulan Polri dalam RUU Narkotika

Polri, melalui Brigjen Eko Hadi Santoso, menambahkan dimensi baru dengan mengusulkan agar aset hasil bisnis narkotika dimasukkan ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, uang hasil penjualan narkotika yang beredar di dalam negeri dapat langsung disita oleh aparat, sedangkan dana yang berada di luar negeri memerlukan kerja sama internasional karena keterbatasan yurisdiksi.

Eko menegaskan bahwa perampasan aset narkotika tidak hanya memutus aliran pendanaan jaringan kriminal, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk program pencegahan dan pemberantasan narkoba. Ia mengusulkan agar aset yang disita diproses melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan selanjutnya diintegrasikan ke dalam regulasi narkotika baru.

Isu Perampasan terhadap Pelaku yang Meninggal

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengangkat masalah perampasan aset bagi terpidana yang meninggal dunia. Undang-undang yang ada menyatakan bahwa pidana menghilang setelah kematian, sehingga aset yang sempat disita menjadi dilema. Tandra menyarankan penggunaan istilah “pemulihan aset” (asset recovery) untuk mengatasi hal tersebut, meskipun implementasinya masih memerlukan penyesuaian regulasi.

Hasbiyallah Ilyas menyoroti kesulitan dalam mengidentifikasi aset yang benar‑benar merupakan hasil korupsi, mengingat banyak harta pelaku yang dicampur dengan sumber sah. Ia menekankan perlunya mekanisme yang dapat membedakan antara aset yang disamarkan dan yang memang sah.

Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset berada pada titik kritis antara kebutuhan untuk menghentikan aliran dana kriminal—termasuk dari perdagangan narkotika—dan perlindungan terhadap hak warga yang belum terbukti bersalah. Penetapan batasan yang jelas, pengawasan independen, serta mekanisme pengelolaan aset yang transparan menjadi prasyarat utama agar rancangan undang‑undang ini tidak menjadi alat politik semata.

Jika RUU berhasil disahkan dengan ketentuan yang seimbang, diharapkan tidak hanya memperkuat upaya penegakan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi keuangan negara melalui pemanfaatan aset yang disita untuk program‑program sosial. Namun, kegagalan menanggapi catatan kritis DPR dan pakar hukum dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan, menggerakkan kembali perdebatan publik tentang batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *