Keuangan.id – 16 April 2026 | Lebih dari seratus pakar hukum internasional menilai bahwa operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, yang sekaligus menimbulkan serangan besar‑besar di Lebanon, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia. Penilaian ini didukung oleh pernyataan 19 pakar Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) yang secara khusus menyoroti dampak kemanusiaan di wilayah selatan Lebanon, serta ribuan warga sipil yang tewas atau mengungsi.
Serangan yang dimulai pada awal April 2026 ini terjadi setelah kematian pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, dalam serangan gabungan yang diklaim oleh militer AS‑Israel. Sebagai balasan, kelompok Hizbullah meluncurkan roket ke wilayah Israel, memicu respons militer Israel yang kemudian meluas ke selatan Lebanon. Menurut data yang dikumpulkan oleh organisasi kemanusiaan, lebih dari 2.000 warga Lebanon tewas dan lebih dari 1,2 juta orang mengungsi akibat serangan udara, artileri, dan pengeboman yang menargetkan kawasan sipil.
Penilaian Pakar Hukum
Pakar‑pakar PBB menegaskan bahwa tindakan Israel dan sekutunya tidak dapat dikategorikan sebagai “pembelaan diri”. Mereka menyebutnya sebagai “hukuman kolektif” yang melanggar Piagam PBB, serta menimbulkan dugaan pembersihan etnis terhadap komunitas Syiah di wilayah yang diduduki. Sejumlah pakar independen menambahkan bahwa penyerangan rumah‑rumah warga sipil, pemindahan paksa penduduk, serta penggunaan senjata berat di area padat penduduk memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain pakar PBB, lebih dari 100 akademisi hukum internasional dari berbagai universitas terkemuka di Eropa, Amerika, dan Asia menandatangani pernyataan bersama yang menuntut penyelidikan independen oleh Mahkamah Internasional. Mereka menekankan bahwa serangan tersebut melanggar Konvensi Jenewa, Pasal 51 Piagam PBB tentang hak untuk membela diri, serta prinsip proporsionalitas dan diskriminasi dalam penggunaan kekuatan militer.
Respons Internasional
- Uni Eropa: Lebih dari satu juta warga Eropa menandatangani petisi yang meminta Uni Eropa menghentikan semua kerjasama ekonomi dengan Israel, termasuk penangguhan perjanjian asosiasi. Petisi ini telah melewati ambang batas minimum untuk dipertimbangkan oleh lembaga‑lembaga UE.
- Amerika Serikat: Presiden Donald Trump mengumumkan pertemuan antara pemimpin Israel dan Lebanon, berusaha membuka ruang negosiasi meski tidak ada jaminan penghentian serangan.
- PBB: Kritik tajam terhadap kegagalan Dewan Keamanan dalam mengambil tindakan tegas, mengingat Amerika Serikat merupakan anggota tetap dengan hak veto.
Kritik Terhadap Kelemahan PBB
Sejumlah analis menilai bahwa konflik ini menyoroti kelemahan struktural PBB dalam menanggapi agresi yang melibatkan anggota tetap Dewan Keamanan. Tanpa dukungan konsensus, resolusi yang dapat mengeksekusi sanksi atau intervensi damai tetap terhambat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang relevansi organisasi dalam menjaga ketertiban internasional di era geopolitik yang semakin kompleks.
Di sisi lain, organisasi internasional non‑pemerintah seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) berupaya mengakses zona konflik untuk menverifikasi data korban dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat sampai ke penduduk yang terdampak. Namun, akses mereka sering kali dibatasi oleh otoritas militer setempat.
Langkah Selanjutnya
Para pakar hukum menyerukan tiga langkah utama: (1) pembentukan komisi internasional independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia; (2) penegakan sanksi terhadap entitas yang terbukti melanggar hukum humaniter; dan (3) upaya diplomatik yang melibatkan semua pihak, termasuk Iran, untuk menegosiasikan gencatan senjata yang berkelanjutan. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi data korban dan kerusakan infrastruktur sebagai dasar bagi proses rekonsiliasi.
Jika tidak ada tindakan konkret, konflik berpotensi meluas, menambah penderitaan ribuan warga sipil dan memperburuk ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Situasi ini menuntut respons cepat dari komunitas internasional, tidak hanya sebagai upaya menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.









