Keuangan.id – 08 Juni 2026 |
Per April 2026, terdapat 19 fintech lending yang memiliki angka TWP90 di atas 5%. Ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan Maret 2026, di mana hanya 16 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5%. OJK mencatat bahwa angka ini menunjukkan kemampuan fintech lending dalam mengelola kredit dan mengurangi risiko. Beberapa faktor yang mempengaruhi TWP90 antara lain adalah kemampuan fintech lending dalam melakukan analisis kredit, pengelolaan portofolio, dan pengawasan risiko. Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi yang lebih lanjut untuk meningkatkan kinerja fintech lending di Indonesia.











