Keuangan.id – 21 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas SDA. Menurut PP ini, ekspor SDA harus dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PP ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan ekspor SDA. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa ekspor SDA dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Dengan menerbitkan PP ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menjaga keamanan dan keselamatan ekspor SDA.











