Keuangan.id – 19 April 2026 | JAKARTA — Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026) mengumumkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterbitkan, menyatakan bahwa status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar kini dicabut. Keputusan tersebut muncul setelah proses restorative justice (RJ) yang diajukan oleh para tersangka, termasuk Rismon, Roy Suryo, dan sejumlah aktivis lainnya.
Menurut keterangan resmi kepolisian, keputusan akhir mengenai permohonan RJ masih menunggu persetujuan Presiden. “Polisi belum menerima keputusan final dari Presiden Joko Widodo terkait permohonan restorative justice Rismon Sianipar,” ujar juru bicara Polda Metro Jaya. Hal ini menegaskan bahwa meskipun proses hukum telah berakhir dengan penerbitan SP3, langkah selanjutnya masih bergantung pada persetujuan eksekutif.
Perkembangan Kasus Ijazah Palsu
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Rismon, seorang peneliti forensik digital, mempublikasikan analisis kritis terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi yang konon diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Analisis tersebut menyoroti penggunaan jenis font dan elemen visual yang dianggap tidak konsisten dengan standar dokumen akademik pada masa itu. Tulisan Rismon cepat viral, memicu perdebatan publik yang meluas ke media massa dan jaringan sosial.
Respons UGM menyatakan bahwa variasi font tidak dapat dijadikan bukti kuat pemalsuan, namun pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan. Pada April 2025, laporan resmi diajukan ke pihak berwajib, diikuti dengan laporan balasan dari pihak istana terkait dugaan pencemaran nama baik. Pada November 2025, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Rismon, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma. Tuduhan meliputi pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Restorative Justice dan Penghentian Penyidikan
Seiring berjalannya waktu, para tersangka mengajukan permohonan restorative justice, sebuah mekanisme alternatif yang menekankan penyelesaian damai, pengakuan kesalahan, dan pemulihan kerugian. Pada awal 2026, Polda Metro Jaya menerima permohonan tersebut dan memprosesnya melalui prosedur internal. Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai RJ masih menunggu persetujuan Presiden, yang belum memberikan sinyal resmi.
Dalam satu konferensi pers, perwakilan kepolisian menginformasikan bahwa SP3 telah diterbitkan, menandakan penghentian penyidikan terhadap Rismon. Dokumen SP3 telah diterima oleh Rismon, yang kemudian mencabut gugatan sengketa informasi yang semula diajukan ke Komisi Informasi Pusat terkait keterbukaan dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Penghentian penyidikan terhadap Rismon mendapat sambutan beragam. Sebagian kalangan menyambut lega, menilai bahwa proses hukum telah berakhir secara adil. Lainnya menilai bahwa keputusan tersebut masih menunggu legitimasi politik, mengingat tidak adanya pernyataan resmi dari Presiden Jokowi.
Di tengah sorotan, Rismon menyatakan rasa lega dan menegaskan komitmennya untuk tetap berkontribusi pada dunia forensik digital. “Saya dapat tidur nyenyak sekarang,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Sementara itu, Roy Suryo, yang juga terlibat dalam kasus serupa, tetap menantang Rismon untuk membuktikan keilmiahan tulisannya dalam buku yang pernah ia kritisi, menambah dinamika debat publik.
Langkah Selanjutnya
- Penegasan resmi dari Presiden mengenai restorative justice untuk semua tersangka.
- Pengawasan independen terhadap proses RJ untuk memastikan transparansi.
- Peninjauan kembali kebijakan terkait penyetaraan ijazah pejabat publik.
- Penguatan regulasi UU ITE untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.
Kasus Rismon Sianipar mencerminkan kompleksitas antara kebebasan berpendapat, tanggung jawab jurnalistik, dan perlindungan reputasi publik figur. Meskipun proses penyidikan telah berakhir, dinamika politik dan hukum terkait kasus ini kemungkinan akan terus berkembang, terutama jika keputusan Presiden mengenai restorative justice belum terungkap.
Dengan berakhirnya status tersangka Rismon, fokus publik kini beralih pada pertanggungjawaban struktural serta upaya pencegahan kasus serupa di masa depan. Keputusan akhir Presiden akan menjadi penentu utama bagi penyelesaian akhir proses hukum ini.











