Keuangan.id – 18 April 2026 | Jakarta – Pada peringatan ulang tahun ke‑70 Prof. Jimly Ashhiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, sebuah pesan penting disampaikan di Aula Gedung MK. Meski tengah dirawat di rumah sakit karena masalah jantung, Jimly menegaskan bahwa independensi hakim konstitusi merupakan fondasi utama bagi demokrasi hukum Indonesia.
Independensi sebagai Penjaga Demokrasi
Dalam pidatonya pada peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman”, Jimly menekankan bahwa peradilan merupakan pilar ketiga kekuasaan yang harus dijaga kemandiriannya. Ia memperingatkan bahwa dinamika politik yang semakin kompleks, termasuk fragmentasi partai dan koalisi yang rapuh, menuntut peradilan yang mampu memutuskan kebenaran di antara mayoritas keadilan, bukan sekadar menuruti mayoritas suara.
Jimly mengingatkan bahwa independensi tidak dapat dijamin hanya dengan aturan formal; ia harus diturunkan secara budaya kepada generasi hakim berikutnya. Salah satu langkah konkret yang ia soroti adalah perubahan masa jabatan hakim MK menjadi batas usia 70 tahun, yang dirancang untuk mengurangi tekanan politik dan memastikan hakim dapat bekerja tanpa rasa takut kehilangan jabatan.
Mekanisme Pemilihan Hakim MK: 3‑3‑3 yang Sering Disalahartikan
Jimly meluruskan pemahaman publik mengenai skema pemilihan sembilan hakim MK yang dibagi tiga usulan masing‑masing dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. “Ini dipilih oleh, bukan dipilih dari,” ujarnya tegas. Artinya, meskipun lembaga‑lembaga tersebut memiliki hak pilih, hakim yang terpilih bukanlah wakil institusi pengusul, melainkan individu independen yang harus bersikap netral.
Untuk menghindari persepsi bahwa hakim menjadi “wakil” pihak‑pihak yang mengusulkan, Jimly mengingatkan agar mereka cukup mengucapkan terima kasih satu kali kepada pihak yang mengusulkan, tanpa menjalin hubungan berkelanjutan yang dapat menodai independensi.
Kontroversi Peradilan Militer dan Tantangan Reformasi
Dalam rangkaian diskusi yang sama, Ketua MK saat ini, Suhartoyo, menanggapi permohonan Andrie Yunus (Koordinator KontraS) untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Menurut Suhartoyo, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena prosedur mendengarkan keterangan pihak terkait telah selesai. Sebagai alternatif, Andrie dapat mengajukan keterangan tambahan dalam bentuk ad informandum.
Jimly menambahkan bahwa peradilan militer sulit diubah karena posisinya tertuang dalam UUD 1945 (Pasal 24) serta sejarah panjangnya sejak era Orde Lama. Meskipun peradilan militer seharusnya beroperasi hanya dalam keadaan darurat, praktik historis menunjukkan bahwa lembaga ini pernah mengadili warga sipil, terutama pada masa 1965‑1970. Karena struktur konstitusional yang kuat, upaya reformasi untuk mengalihkan kasus sipil ke peradilan umum memerlukan perubahan konstitusional yang signifikan.
Upaya Memperkuat Etika dan Struktur Peradilan
Jimly juga menyoroti pentingnya kode etik yang tegas bagi hakim. Ia menilai bahwa independensi struktural—misalnya, Mahkamah Agung sebagai lembaga paling berkuasa—bisa berujung pada budaya komando yang menghambat kebebasan hakim. Oleh karena itu, ia menyerukan keseimbangan antara independensi struktural dan kebebasan substantif dalam pengambilan keputusan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa independensi bukanlah kondisi yang selesai setelah dicapai; ia harus dipelihara secara konsisten dalam setiap perkara yang ditangani.
Kesimpulan
Pesan Jimly pada hari ulang tahunnya menegaskan kembali bahwa independensi Mahkamah Konstitusi adalah pilar utama bagi demokrasi hukum Indonesia. Dari reformasi masa jabatan hingga klarifikasi mekanisme pemilihan hakim, serta tantangan yang dihadapi dalam mengatur peradilan militer, semua menyoroti kebutuhan akan peradilan yang bebas dari tekanan politik dan ekonomi. Upaya menjaga independensi tidak hanya memerlukan regulasi yang tepat, tetapi juga komitmen budaya di antara para hakim dan lembaga terkait. Hanya dengan demikian, Mahkamah Konstitusi dapat terus berperan sebagai penjaga konstitusi yang efektif dan adil bagi seluruh warga negara.











