Keuangan.id – 14 April 2026 | Tanah Abang, kawasan perdagangan dan transportasi tersibuk di Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik. Dua isu utama mengemuka secara bersamaan: sengketa kepemilikan lahan antara Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) yang dipimpin oleh Rosario de Marshal alias Hercules, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI); serta praktik parkir liar serta pungutan liar (pungli) yang terus mengganggu aktivitas warga dan pedagang.
Sengketa Kepemilikan Lahan
Hercules menolak keras tuduhan bahwa kelompoknya menduduki lahan milik negara secara ilegal. Menurut pernyataan yang disiarkan lewat siaran langsung YouTube resmi GRIB Jaya pada 14 April 2026, pihak ormas mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat. Dokumen “Eigendom Verponding” nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari, kini dipegang oleh ahli waris Sulaiman Effendi, menjadi bukti utama kepemilikan historis.
Wilson Collin, wakil kepala bidang hukum dan advokasi GRIB Jaya, menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses pelepasan hak atau ganti rugi dari negara kepada pemilik asli. Oleh karena itu, hak atas tanah yang tercatat sejak 1923 masih berlaku dan lebih senior dibandingkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 2008 yang dikeluarkan atas nama PT KAI. Menurut asas “prior tempore, potior jure”, hak yang lebih awal memiliki kedudukan lebih kuat bila tidak ada proses hukum yang sah untuk mengesampingkannya.
Klaim Legalitas KAI dan Respons Pemerintah
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, mengeluhkan bahwa lahan perusahaan tidak dapat dimanfaatkan karena diduduki oleh ormas. Namun, pernyataan tersebut dipandang tendensius oleh GRIB Jaya, yang menuding KAI serta Menteri PKP Maruarar Sirait tidak memahami fakta lapangan. Wilson menilai pernyataan menteri sebagai “kucing‑kucingan” yang mengabaikan dokumen kepemilikan historis.
Pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan final, namun tekanan politik meningkat. Menteri PKP menegaskan pentingnya menjaga aset negara, sementara KAI tetap menuntut penyelesaian administratif agar lahan dapat dioptimalkan untuk pengembangan fasilitas kereta api di sekitar Stasiun Tanah Abang.
Parkir Liar dan Pungli Mengguncang Tanah Abang
Di sisi lain, masalah sosial muncul kembali. Praktik parkir liar dan pungli terus berlanjut meski aparat melakukan penindakan rutin. Pada Februari 2026, delapan pria yang diduga sebagai juru parkir liar ditangkap setelah mematok tarif hingga Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk sepeda motor. Hanya seminggu kemudian, tarif tidak resmi kembali muncul di blok‑blok pasar dengan harga Rp 5.000 per motor tanpa hitungan waktu.
Premanisme juga menyertai fenomena ini. Pada 13 April 2026, seorang sopir bajaj mengaku harus membayar Rp 100.000 per hari untuk menghindari intimidasi. Polisi berhasil menangkap satu pelaku, namun jaringan tetap beroperasi. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai bahwa toleransi berulang menyebabkan praktik ilegal dianggap lumrah.
Langkah DPRD dan Pemerintah Daerah
- Komisi A DPRD DKI, melalui Sekretaris Komisi Mujiyono, menuntut pengawasan yang berkelanjutan, bukan sekadar respons reaktif.
- Penegakan rutin di titik parkir, mangkal, dan jalur rawan pungli diharapkan melibatkan Dishub, Satpol PP, dan aparat keamanan.
- Optimalisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk deteksi dini potensi premanisme.
- Evaluasi lintas instansi untuk menata kembali sistem parkir resmi, pemasangan CCTV, dan kanal pengaduan cepat.
Upaya terkoordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, KAI, dan pihak ormas dianggap krusial untuk menciptakan solusi jangka panjang. Tanah Abang memerlukan penataan ruang publik yang transparan, sehingga aset negara dapat dimanfaatkan optimal tanpa mengorbankan hak-hak historis yang sah.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, penyelesaian sengketa lahan dan pemberantasan praktik parkir liar menjadi agenda prioritas. Keberhasilan dialog hukum dan penegakan kebijakan akan menentukan apakah Tanah Abang dapat kembali menjadi pusat perdagangan yang tertib, aman, dan produktif.











