Polda Metro Jaya Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Polda Metro Jaya Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Keuangan.id – 22 Mei 2026 | Polda Metro Jaya kembali menghadiri sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya.

Sidang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pihak pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai termohon. Saat ini, pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya tengah membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan kubu aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Sebelumnya, TAUD mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon karena dinilai telah menghentikan penanganan kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan aktif, antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, koordinasi antaraparat penegak hukum, serta tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang bukti kasus ini yang diserahkan ke TNI merupakan bagian dari koordinasi antarpenegak hukum. Hal itu bukan untuk penghentian penyidikan, sebab belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro hingga saat ini.

Dalil pemohon yang menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar. Oleh karena itu, Polda Metro meminta agar hakim menolak atau tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh TAUD tersebut.

Diharapkan juga hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan demi kepentingan hukum. Sebagai informasi, awalnya ada dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditangani polisi.

Satuan laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya, dan laporan kedua diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa.

TAUD meminta hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penanganan perkara. Adapun berikut poin dalam petitum yang dibacakan TAUD:

  • Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.
  • Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
  • Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
  • Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
  • Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.

Kesimpulan dari sidang praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan menegaskan bahwa penyerahan barang bukti ke TNI bukanlah upaya penghentian penyidikan. Polda Metro Jaya berharap hakim dapat memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan demi kepentingan hukum.

Exit mobile version