Berita  

Perpindahan Tenaga Aktuaris di Industri Asuransi Umum: Respons AAUI

Keuangan.id – 18 Mei 2026 |

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa masih terdapat fenomena perpindahan tenaga aktuaris di industri perasuransian hingga saat ini. Asosiasi Aktuaris Indonesia (AAUI) memberikan respons terhadap fenomena ini. AAUI menyatakan bahwa perpindahan tenaga aktuaris ini dapat mempengaruhi kualitas layanan asuransi umum. Industri asuransi umum sangat membutuhkan tenaga aktuaris yang kompeten untuk menghitung risiko dan menentukan premi asuransi. Perpindahan tenaga aktuaris ini dapat menyebabkan kekurangan tenaga ahli di bidang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *