Keuangan.id – 19 Mei 2026 |
Ditjen Minerba ESDM mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan tambang yang gagal menyerahkan RKAB dalam waktu 90 hari, meskipun telah mendapat pendampingan intensif. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mengawasi kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku. RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya adalah dokumen yang harus diserahkan oleh perusahaan tambang sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam menjalankan kegiatan penambangan.











