Keuangan.id – 10 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan perubahan penting pada peraturan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Revisi ini bertujuan menyelaraskan proses perencanaan bisnis perbankan dengan dinamika ekonomi makro, perkembangan teknologi finansial, serta risiko yang semakin kompleks.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam rancangan revisi antara lain:
- Penyesuaian jangka waktu perencanaan: Memperpanjang periode rencana dari tiga menjadi lima tahun untuk memberikan ruang strategi jangka panjang.
- Penguatan tata kelola risiko: Menambahkan kewajiban penyusunan analisis risiko kredit, likuiditas, operasional, dan siber secara lebih detail dalam RBB.
- Integrasi aspek keberlanjutan (ESG): Bank diwajibkan mencantumkan target lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam rencana bisnis mereka.
- Keterbukaan informasi: Memperketat standar pelaporan publik sehingga pemangku kepentingan dapat menilai kinerja dan prospek bank dengan lebih transparan.
Implementasi revisi ini diperkirakan akan dimulai pada kuartal pertama 2025, dengan masa transisi satu tahun bagi bank untuk menyesuaikan dokumen RBB mereka. OJK juga berencana mengadakan serangkaian workshop dan konsultasi publik guna mengumpulkan masukan dari industri perbankan, asosiasi, serta akademisi.
Dampak yang diharapkan meliputi:
- Peningkatan kualitas perencanaan strategis yang lebih responsif terhadap perubahan pasar.
- Pengurangan risiko sistemik melalui penekanan pada manajemen risiko yang terintegrasi.
- Perlunya investasi teknologi untuk mendukung pelaporan ESG dan keamanan siber.
Berbagai pelaku industri telah menyambut langkah ini dengan antusias, meski ada kekhawatiran tentang beban administratif tambahan. Menurut beberapa analis, bank yang sudah mengadopsi prinsip ESG dan digitalisasi akan lebih mudah menyesuaikan diri, sementara bank tradisional perlu mempercepat transformasi internal.
OJK menegaskan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk meningkatkan beban regulasi secara berlebihan, melainkan untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.











