Keuangan.id – 01 April 2026 | Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar, maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Batasan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 dan diimplementasikan melalui pemindaian barcode pada aplikasi MyPertamina setiap kali transaksi pembelian.
Poin utama kebijakan:
- Pembelian Pertalite dan Solar untuk kendaraan pribadi atau kendaraan umum beroda empat dibatasi 50 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan umum beroda empat yang beroperasi sebagai angkutan orang atau barang (misalnya bus kota) dapat membeli hingga 80 liter Solar per hari.
- Kendaraan umum beroda enam atau lebih (misalnya truk besar) dapat membeli hingga 200 liter Solar per hari.
- Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah juga dikenai batas 50 liter per hari.
- Setiap transaksi harus mencatat nomor polisi kendaraan, dan perusahaan penyalur BBM wajib melaporkan penjualan secara berkala setiap tiga bulan atau sesuai permintaan otoritas.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran BBM tertentu (JBT) dan BBM khusus penugasan (JBKP). Dokumen tersebut menegaskan prosedur pencatatan dan pelaporan yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Penerapan batasan ini diharapkan dapat menekan penumpukan stok BBM subsidi di tangan konsumen tertentu, meningkatkan efisiensi penggunaan energi, dan menjaga ketersediaan BBM bagi kebutuhan transportasi publik serta layanan darurat.
