Keuangan.id – 21 April 2026 | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Tanah Air masih mengalami kelemahan struktural yang menghambat hak-hak pembeli.
Masalah struktural yang diidentifikasi
- Keterbatasan wewenang lembaga pengawas dalam menindak pelanggaran.
- Kurangnya transparansi proses penyelesaian sengketa.
- Regulasi yang belum mengimbangi perkembangan transaksi digital.
- Rendahnya tingkat literasi konsumen mengenai hak dan mekanisme pengaduan.
Desakan YLKI untuk reformasi menyeluruh
YLKI menuntut pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan serangkaian perubahan, antara lain:
- Revisi Undang‑Undang Perlindungan Konsumen agar lebih adaptif terhadap e‑commerce.
- Peningkatan kapasitas dan independensi badan pengawas konsumen.
- Pembentukan mekanisme mediasi cepat yang dapat diakses secara online.
- Program edukasi massal untuk meningkatkan kesadaran konsumen.
- Penguatan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan ekosistem pasar Indonesia dapat menjadi lebih adil, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen secara efektif.
