YLKI Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen: Desak Reformasi Menyeluruh

YLKI Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen: Desak Reformasi Menyeluruh
YLKI Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen: Desak Reformasi Menyeluruh

Keuangan.id – 21 April 2026 | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Tanah Air masih mengalami kelemahan struktural yang menghambat hak-hak pembeli.

Masalah struktural yang diidentifikasi

  • Keterbatasan wewenang lembaga pengawas dalam menindak pelanggaran.
  • Kurangnya transparansi proses penyelesaian sengketa.
  • Regulasi yang belum mengimbangi perkembangan transaksi digital.
  • Rendahnya tingkat literasi konsumen mengenai hak dan mekanisme pengaduan.

Desakan YLKI untuk reformasi menyeluruh

YLKI menuntut pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan serangkaian perubahan, antara lain:

  1. Revisi Undang‑Undang Perlindungan Konsumen agar lebih adaptif terhadap e‑commerce.
  2. Peningkatan kapasitas dan independensi badan pengawas konsumen.
  3. Pembentukan mekanisme mediasi cepat yang dapat diakses secara online.
  4. Program edukasi massal untuk meningkatkan kesadaran konsumen.
  5. Penguatan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.

Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan ekosistem pasar Indonesia dapat menjadi lebih adil, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen secara efektif.

Exit mobile version