Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pendapatan premi asuransi jiwa pada bulan Maret 2026 mencapai Rp 47,12 triliun, menurun 0,14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan ini menunjukkan adanya tekanan pada sektor asuransi jiwa, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti perlambatan ekonomi, perubahan perilaku konsumen, dan persaingan harga.
| Bulan | Pendapatan Premi (Triliun Rp) | Perubahan YoY |
|---|---|---|
| Maret 2025 | 47,18 | – |
| Maret 2026 | 47,12 | -0,14% |
Industri asuransi diharapkan akan mengadaptasi strategi baru, seperti meningkatkan digitalisasi layanan, memperluas segmen pasar, dan menyesuaikan produk agar lebih relevan dengan kebutuhan nasabah.











