Berita  

Pemerintah Blokir 8 Aplikasi Sosial Jika Tak Penuhi Verifikasi Usia Anak, Anak di Bawah 16 Tahun Akan Kehilangan Akun

Pemerintah Blokir 8 Aplikasi Sosial Jika Tak Penuhi Verifikasi Usia Anak, Anak di Bawah 16 Tahun Akan Kehilangan Akun
Pemerintah Blokir 8 Aplikasi Sosial Jika Tak Penuhi Verifikasi Usia Anak, Anak di Bawah 16 Tahun Akan Kehilangan Akun

Keuangan.id – 10 Maret 2026 | Jakarta, 10 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menuntut semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun bila tidak dapat mematuhi prosedur verifikasi usia. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Daftar delapan platform yang masuk dalam kategori risiko tinggi

Komdigi menilai bahwa delapan aplikasi berikut memiliki potensi menimbulkan bahaya bagi anak, antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, serta risiko adiksi. Platform‑platform tersebut akan memblokir atau menonaktifkan akun pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun bila tidak dapat membuktikan usia secara sah.

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads (X/Twitter)
  • YouTube
  • Bigo Live
  • Roblox
  • Threads (X)

Semua aplikasi tersebut termasuk dalam kategori “risiko tinggi” menurut kriteria yang diatur dalam PP TUNAS, yang meliputi: kemampuan berinteraksi dengan orang asing, potensi eksposur konten kekerasan atau dewasa, eksploitasi konsumen anak, ancaman keamanan data pribadi, serta potensi menimbulkan adiksi dan gangguan kesehatan mental maupun fisik.

Prosedur verifikasi dan kontrol orang tua

Setiap PSE diwajibkan menambahkan mekanisme verifikasi usia yang dapat diandalkan, misalnya menggunakan dokumen identitas resmi atau layanan verifikasi pihak ketiga. Selain itu, platform harus menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) yang memungkinkan wali mengawasi aktivitas, membatasi konten, serta mengatur waktu penggunaan.

Jika sebuah aplikasi tidak mampu memenuhi persyaratan ini, Komdigi berhak menonaktifkan semua akun yang terdaftar atas nama anak di bawah 16 tahun pada tanggal pelaksanaan. Langkah ini diharapkan menurunkan angka paparan anak terhadap konten tidak pantas dan mengurangi risiko kejahatan siber.

Reaksi industri digital

Beberapa raksasa teknologi – Meta (pemilik Facebook dan Instagram), Google (pemilik YouTube), serta TikTok – menyatakan dukungan mereka terhadap tujuan pemerintah, namun menekankan perlunya pendekatan yang “hati‑hati”. Juru bicara Meta mengingatkan, “Pembatasan yang terlalu keras dapat memaksa remaja beralih ke platform yang lebih berbahaya dan tidak terawasi.” Sementara perwakilan YouTube mengatakan masih meninjau regulasi untuk memastikan akses pendidikan tidak terganggu. TikTok mengklaim sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia.

Para pengamat menilai bahwa kebijakan ini akan menjadi contoh regional bagi negara‑negara lain yang berupaya melindungi generasi muda di era digital. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses verifikasi agar tidak menimbulkan diskriminasi atau pelanggaran privasi.

Implikasi bagi orang tua dan anak

Orang tua diharapkan dapat memanfaatkan fitur kontrol orang tua yang disediakan oleh masing‑masing platform. Edukasi tentang cara mengaktifkan verifikasi usia, membatasi waktu layar, serta memonitor interaksi daring menjadi kunci utama dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.

Selain itu, pemerintah menyiapkan program sosialisasi nasional melalui kampanye media, seminar di sekolah, dan panduan daring yang dapat diakses melalui situs resmi Komdigi. Tujuannya adalah agar seluruh pemangku kepentingan – anak, orang tua, sekolah, serta penyedia layanan – memahami mekanisme baru dan berkontribusi menciptakan lingkungan internet yang lebih aman.

Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai salah satu negara non‑Barat yang berani mengambil kebijakan tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Meskipun masih ada tantangan teknis dan sosial, kebijakan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Jika regulasi dijalankan secara konsisten, diharapkan angka paparan konten berbahaya bagi anak dapat berkurang signifikan, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan siber sejak usia dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *