Keuangan.id – 23 April 2026 | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara resmi memperpanjang batas akhir pendataan pemeringkatan BUMDes hingga 10 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan masih banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum menyelesaikan proses penginputan data, meskipun sebagian besar sudah terdaftar dalam sistem.
Tujuan dan Manfaat Pemeringkatan
Menurut Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Theresia Junidar, pemeringkatan berfungsi sebagai instrumen utama untuk menilai kinerja BUMDes secara periodik. Data yang terkumpul memungkinkan pemerintah menilai posisi setiap BUMDes—apakah berada pada tahap perintis, pemula, berkembang, atau maju—dan merancang intervensi yang tepat, baik berupa bantuan fiskal, pendampingan teknis, atau program pelatihan.
Data Partisipasi Hingga Saat Ini
Hingga 22 April 2026, tercatat sebanyak 40.772 BUMDes dan BUMDes Bersama (BUMDesma) telah bergabung dalam proses pemeringkatan. Dari total tersebut:
- 20.404 BUMDes masih dalam tahap penginputan data;
- 1.705 BUMDes telah mengirimkan data secara lengkap;
- 1.509 data sedang direview oleh pendamping desa;
- 3.365 sedang dinilai oleh pemerintah kabupaten atau dinas terkait;
- 4.364 berada dalam fase evaluasi tingkat pusat;
- 2.594 masih melakukan revisi data.
Angka-angka ini mengindikasikan tingginya tingkat partisipasi, namun juga menegaskan perlunya perpanjangan waktu agar semua BUMDes dapat melengkapi data secara akurat.
Langkah-Langkah Pengisian Data
Untuk memastikan data yang dimasukkan valid dan dapat dipakai sebagai dasar kebijakan, Theresia menekankan beberapa langkah penting:
- Pastikan BUMDes telah memiliki badan hukum yang sah;
- Lengkapi seluruh profil usaha, termasuk bidang usaha, aset, dan tenaga kerja;
- Unggah dokumen pendukung seperti laporan keuangan, akta pendirian, dan izin operasional;
- Verifikasi data melalui pendamping desa sebelum diserahkan ke tingkat kabupaten.
Setelah proses verifikasi selesai, data akan masuk ke tahap evaluasi pusat, di mana akan ditentukan status BUMDes dan rekomendasi kebijakan selanjutnya.
Implikasi Kebijakan Nasional
Hasil pemeringkatan BUMDes tidak hanya menjadi catatan statistik semata, melainkan menjadi gambaran riil kondisi ekonomi desa di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat dapat memanfaatkan temuan ini untuk menyusun program prioritas, mengalokasikan dana desa secara lebih efisien, serta mengidentifikasi desa‑desa yang membutuhkan dukungan tambahan.
Dengan data terukur, diharapkan percepatan pengembangan BUMDes dapat tercapai, meningkatkan pendapatan desa, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi lokal. Theresia menutup pernyataan dengan ajakan kepada seluruh BUMDes yang telah berbadan hukum untuk berpartisipasi aktif dalam pemeringkatan, sehingga proses pengukuran kinerja dapat berjalan optimal.
Perpanjangan hingga 10 Mei 2026 memberikan kesempatan bagi ribuan BUMDes yang masih berada dalam tahap penginputan atau revisi untuk menyelesaikan proses secara lengkap. Validitas data menjadi kunci utama, karena akan memengaruhi penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi desa ke depan.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah, pendamping desa, dan pelaku usaha desa, diharapkan pemeringkatan BUMDes 2026 menjadi landasan kuat bagi percepatan pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Kesimpulannya, perpanjangan masa pendataan bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan strategi penting untuk memastikan semua BUMDes memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses dukungan kebijakan, sehingga pertumbuhan ekonomi desa dapat terakselerasi secara merata.
