Keuangan.id – 18 Mei 2026 | Pembatasan masa jabatan Kapolri menjadi topik hangat dalam beberapa hari terakhir. Isu ini muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan hasil rekomendasinya kepada Presiden Prabowo Subianto. Pembatasan masa jabatan tersebut muncul pada era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah menjadi pucuk tertinggi di Korps Bhayangkara selama lebih dari lima tahun.
Menurut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, pembatasan masa jabatan Kapolri diperlukan untuk memperbaiki jalur karier bagi perwira tinggi dan menengah di Polri. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengusulkan agar masa jabatan Kapolri dibatasi selama dua tahun. Mahfud menjelaskan bahwa saran ini ditujukan untuk memperbaiki jalur karier bagi perwira tinggi dan menengah di Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun berdasarkan jenjang karier. Menurut Sahroni, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk menjaga regenerasi di tubuh Polri, terutama pada posisi-posisi strategis.
Sahroni menilai bahwa ada kondisi khusus yang membuat Listyo Sigit Prabowo tetap menjabat hingga saat ini. Menurut dia, peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan sejak proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan menjadi salah satu pertimbangan.
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan pembatasan masa jabatan Kapolri dalam usulan reformasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri mengatakan, komisi hanya mengusulkan pengaturan jenjang karier atau career path calon Kapolri agar proses regenerasi berjalan lebih baik.
Menurut Dofiri, kewenangan menentukan masa jabatan Kapolri sepenuhnya berada di tangan presiden. Karena itu, KPRP lebih fokus pada pembenahan sistem pembinaan karier perwira tinggi Polri. Dia mengatakan, calon Kapolri idealnya berasal dari perwira tinggi yang memiliki pengalaman beragam dan rekam jejak matang sejak level bintang satu hingga bintang tiga.
Pembatasan masa jabatan Kapolri masih menjadi perdebatan yang hangat. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa pembatasan masa jabatan tersebut diperlukan untuk memperbaiki jalur karier bagi perwira tinggi dan menengah di Polri.
Perlu diingat bahwa pembatasan masa jabatan Kapolri tidak hanya berkaitan dengan jabatan Kapolri yang saat ini dipegang oleh Listyo Sigit, tetapi juga berkaitan dengan masa depan Polri dan bagaimana cara memperbaiki jalur karier bagi perwira tinggi dan menengah di Polri.











