Keuangan.id – 11 Maret 2026 | Jakarta Barat – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta mengumumkan peninjauan ulang total terhadap perizinan lapangan padel setelah terungkap serangkaian pelanggaran di wilayah tersebut. Kebijakan ini menargetkan lapangan yang dibangun di area permukiman dan ruang terbuka hijau (RTH), serta menegaskan bahwa izin baru hanya diberikan untuk kawasan komersial.
Latihan Padel Dihentikan, Dua Lapangan Disegel Permanen
Langkah paling signifikan diambil pada minggu pertama Maret 2026. Pada Senin (2/3/2026) lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, disegel setelah terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak lama kemudian, pada Senin (9/3/2026), Atlas Padel di Jalan Puri Indah Blok Q, Kembangan Selatan, juga disegel secara permanen. Kedua lapangan itu berdiri di atas lahan RTH milik Pemprov DKI Jakarta dan mengabaikan tiga Surat Peringatan (SP) yang telah dilayangkan kepada pengelola.
Alasan Pemerintah Menindak Tegas
Vera Revina Sari, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, menegaskan bahwa “pembangunan lapangan padel di area perumahan tidak diizinkan. Izin hanya diberikan untuk kawasan komersial.” Ia menambahkan bahwa peninjauan tidak hanya menyasar bangunan liar tanpa dokumen lengkap, tetapi juga bangunan yang telah memiliki PBG namun belum memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah dokumen resmi yang menjamin keamanan dan kelayakan bangunan untuk dipakai publik.
“Jika bangunan sudah memiliki SLF serta mendapat persetujuan dari warga sekitar, barulah operasional bangunan itu dapat dilanjutkan,” ujar Vera dalam konferensi pers yang diliput Kompas.com.
Reaksi Wali Kota Jakarta Barat
Iin Mutmainnah, Wali Kota Jakarta Barat, menyatakan bahwa pengelola lapangan padel telah mengabaikan tiga peringatan resmi. “Setelah segel permanen, bangunan harus dibongkar dan area dikembalikan menjadi RTH sesuai Pergub No. 31 Tahun 2022,” tegasnya.
Langkah Peninjauan Ulang dan Dampaknya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin lapangan padel yang beroperasi di wilayah barat ibukota. Proses audit mencakup:
- Verifikasi keabsahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Pengecekan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Konfirmasi persetujuan warga setempat melalui musyawarah atau perjanjian resmi.
- Penilaian kepatuhan terhadap regulasi ruang terbuka hijau (RTH).
Jika ditemukan pelanggaran, lapangan akan disegel dan pemilik diwajibkan membongkar struktur serta mengembalikan fungsi lahan seperti semula. Sementara itu, lapangan yang memenuhi semua persyaratan akan tetap beroperasi, namun dengan pengawasan ketat.
Implikasi Bagi Penggemar dan Pengelola Padel
Olahraga padel yang sedang naik daun di Indonesia kini harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang lebih ketat. Pengelola diharapkan mengajukan permohonan izin secara transparan, melibatkan warga sekitar, serta memastikan semua dokumen teknis lengkap sebelum memulai operasional. Bagi masyarakat, langkah ini diharapkan dapat melindungi ruang terbuka hijau dan mencegah pembangunan ilegal yang mengganggu lingkungan permukiman.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan Jakarta Barat dapat menyeimbangkan antara kebutuhan rekreasi warga dan pelestarian ruang publik. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, sekaligus membuka peluang bagi pengelola yang patuh untuk berkontribusi pada ekosistem olahraga padel yang teratur dan aman.









