Keuangan.id – 22 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengidentifikasi lima tantangan utama yang menghambat pengembangan industri penjaminan di Indonesia. Penemuan ini diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan untuk memperkuat sektor dan meningkatkan akses pembiayaan.
Tantangan utama
- Keterbatasan permodalan: Banyak perusahaan penjaminan masih menghadapi kendala dalam menambah modal, yang membatasi kemampuan mereka dalam menanggung risiko.
- Ruang lingkup operasional belum optimal: Produk dan layanan yang ditawarkan belum mencakup seluruh kebutuhan pelaku usaha, terutama di sektor UMKM.
- Regulasi yang masih berkembang: Kerangka regulasi belum sepenuhnya mendukung inovasi, sehingga perusahaan ragu untuk mengembangkan layanan baru.
- Pengelolaan risiko yang belum matang: Sistem penilaian risiko dan mitigasinya masih membutuhkan standar yang lebih kuat.
- Kurangnya sumber daya manusia berkompeten: Ketersediaan tenaga ahli dalam bidang penjaminan masih terbatas, menghambat pertumbuhan kompetensi industri.
OJK menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, perusahaan penjaminan, dan institusi keuangan lainnya untuk mengatasi hambatan tersebut. Upaya peningkatan modal dapat dilakukan melalui skema pendanaan khusus, sementara penyederhanaan regulasi diharapkan dapat membuka ruang inovasi produk.
Jika tantangan-tantangan ini dapat diatasi, industri penjaminan diproyeksikan akan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperluas akses kredit bagi usaha kecil dan menengah.











