OJK Tindak Enam Entitas Pialang Asuransi Ilegal, Usut 15 Entitas Lain

OJK Tindak Enam Entitas Pialang Asuransi Ilegal, Usut 15 Entitas Lain
OJK Tindak Enam Entitas Pialang Asuransi Ilegal, Usut 15 Entitas Lain

Keuangan.id – 07 Mei 2026 |

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak enam entitas pialang asuransi yang beroperasi tanpa izin. Selain itu, OJK juga sedang mengusut 15 entitas lain yang terindikasi melakukan kegiatan serupa. Tindakan ini merupakan upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia. Dengan menindak entitas-entitas ilegal, OJK berharap dapat melindungi masyarakat dari praktik-praktik asuransi yang tidak sehat dan memastikan bahwa industri asuransi di Indonesia beroperasi dengan baik dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *