Keuangan.id – 07 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak enam entitas pialang asuransi yang beroperasi tanpa izin. Selain itu, OJK juga sedang mengusut 15 entitas lain yang terindikasi melakukan kegiatan serupa. Tindakan ini merupakan upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia. Dengan menindak entitas-entitas ilegal, OJK berharap dapat melindungi masyarakat dari praktik-praktik asuransi yang tidak sehat dan memastikan bahwa industri asuransi di Indonesia beroperasi dengan baik dan transparan.
