Keuangan.id – 16 Maret 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa penyelidikan terhadap Mirae Asset masih berada pada tahap penyidikan dugaan pidana pasar modal. Kasus ini berfokus pada dugaan manipulasi penawaran umum perdana (IPO) dan praktik insider trading yang melibatkan saham BEBS (PT BEBS).
- Manipulasi IPO: Diduga adanya upaya memengaruhi harga saham BEBS pada saat IPO melalui penyebaran informasi yang tidak akurat.
- Insider trading: Terdapat indikasi bahwa pihak tertentu memperoleh informasi material sebelum publik dan melakukan transaksi saham untuk memperoleh keuntungan.
- Penggunaan rekening terkait: OJK mencatat adanya pergerakan dana melalui rekening rekanan yang sulit dilacak.
Proses penyidikan diperkirakan akan melibatkan beberapa tahap, antara lain:
- Pengumpulan bukti dari penggeledahan dan audit internal.
- Wawancara saksi dan pihak terkait.
- Pemeriksaan dokumen transaksi saham BEBS.
- Penyusunan laporan akhir untuk penetapan sanksi atau rekomendasi penuntutan.
Jika terbukti, Mirae Asset dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda besar dan pencabutan izin usaha. Dampak potensial bagi pasar modal Indonesia juga menjadi perhatian, mengingat kasus serupa dapat menurunkan kepercayaan investor.
OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi pasar modal secara tegas, serta mengingatkan semua pelaku pasar untuk mematuhi prinsip transparansi dan keadilan.











