Keuangan.id – 11 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) melalui serangkaian kebijakan konsolidasi dan penataan permodalan.
Sejak awal 2023, OJK telah menetapkan target penggabungan lembaga keuangan mikro ini dengan tujuan utama meningkatkan kesehatan keuangan, memperluas layanan, dan menurunkan risiko kegagalan operasional. Hingga saat ini, sebanyak 142 BPR dan BPRS telah menyelesaikan proses melebur menjadi entitas yang lebih besar.
Berikut rangkuman pencapaian dan langkah selanjutnya:
- Target awal: OJK menargetkan minimal 200 lembaga yang melakukan konsolidasi dalam tiga tahun ke depan.
- Progres hingga April 2026: 142 BPR/BPRS berhasil melebur, mencakup total aset sekitar Rp 45 triliun.
- Manfaat konsolidasi:
- Peningkatan kapasitas modal yang memenuhi standar minimum.
- Penguatan tata kelola dan penerapan teknologi finansial.
- Perluasan jaringan layanan ke daerah tertinggal.
- Tantangan yang masih dihadapi:
- Kesulitan integrasi sistem operasional pada lembaga yang memiliki budaya berbeda.
- Ketidakpastian regulasi bagi BPR yang belum memenuhi persyaratan kapitalisasi.
OJK juga mengeluarkan pedoman baru mengenai penataan permodalan, yang mengharuskan setiap BPR untuk memiliki modal inti minimal sebesar Rp 500 miliar. Lembaga yang belum memenuhi batas tersebut diwajibkan melakukan merger atau mencari investor strategis.
Ke depan, OJK berencana mempercepat proses evaluasi dan persetujuan penggabungan, sekaligus memberikan insentif fiskal bagi BPR yang berhasil meningkatkan inklusi keuangan di wilayah pedesaan. Diharapkan, dengan jumlah lembaga yang lebih terintegrasi, sektor BPR dapat berperan lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.











