Keuangan.id – 05 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa revisi ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang saat ini sedang digodok tidak akan mengintervensi keputusan bisnis perbankan. OJK ingin memastikan bahwa perbankan dapat beroperasi dengan efektif dan efisien tanpa campur tangan yang berlebihan dari pihak regulator. Revisi aturan RBB diharapkan dapat membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan memperkuat fondasi keuangan. Dengan demikian, perbankan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan.
