Keuangan.id – 08 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menelaah permohonan pengembalian izin usaha pinjam modal. Proses ini dilakukan untuk memastikan pelindungan lender dan borrower. Pihak OJK berfokus pada penelaahan yang cermat dan hati-hati agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses ini, OJK mempertimbangkan berbagai faktor untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat. OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pinjam modal yang sehat dan aman.











