Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga April 2026, sebanyak 181 perkara telah diselesaikan. Dari total tersebut, mayoritas kasus berasal dari sektor perbankan, menegaskan peran penting OJK Perbankan dalam pengawasan industri keuangan.
Distribusi perkara per sektor adalah sebagai berikut:
| Sektor | Jumlah Perkara |
|---|---|
| Perbankan | 143 |
| Asuransi | 24 |
| Pasar Modal | 9 |
| Lembaga Pembiayaan | 5 |
Perbankan menyumbang hampir 79% dari total perkara, diikuti oleh asuransi dengan 13%, pasar modal 5%, dan lembaga pembiayaan sisanya. Tingginya jumlah kasus di perbankan mencerminkan kompleksitas produk dan layanan yang terus berkembang, serta pentingnya kepatuhan regulasi.
OJK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan menegakkan sanksi bagi pelanggaran. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menurunkan jumlah sengketa di masa depan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Dengan penyelesaian 181 perkara, OJK menunjukkan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, sekaligus mengidentifikasi area yang membutuhkan penyesuaian regulasi lebih lanjut.











