Keuangan.id – 23 Mei 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gapoktan Mataram. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan LKM Gapoktan Mataram terhadap regulasi yang berlaku. Dengan pencabutan izin usaha ini, LKM Gapoktan Mataram tidak lagi diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.











