OJK Beri Izin Usaha kepada PT Pusat Gadai Lampung

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Pusat Gadai Lampung
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Pusat Gadai Lampung

Keuangan.id – 23 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Pusat Gadai Lampung. Perusahaan ini memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Bandar Lampung.

PT Pusat Gadai Lampung bergerak dalam bidang pergadaian, yaitu kegiatan peminjaman uang dengan jaminan barang bergerak. Perusahaan ini diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat di Lampung.

Izin usaha yang diberikan oleh OJK merupakan bentuk pengakuan bahwa PT Pusat Gadai Lampung telah memenuhi standar operasional dan keuangan yang ditetapkan oleh OJK. Dengan demikian, perusahaan ini dapat beroperasi secara resmi dan memberikan layanan pergadaian kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *