OJK dan BEI Terapkan Kebijakan High Shareholding Concentration (HSC)

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan High Shareholding Concentration (HSC)
OJK dan BEI Terapkan Kebijakan High Shareholding Concentration (HSC)

Keuangan.id – 07 April 2026 | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penerapan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC) yang mulai berlaku pada 2 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang sangat tinggi pada kelompok pemegang saham terbatas.

Dalam konferensi pers pada 6 April 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pendekatan HSC di Indonesia mengacu pada praktik serupa di bursa internasional, seperti Securities and Futures Commission (SFC) di Hong Kong, namun telah disesuaikan dengan karakteristik pasar modal domestik.

Kebijakan HSC menilai tingkat konsentrasi kepemilikan saham tidak hanya dari sisi pemilik pengendali, melainkan juga pemegang non‑publik dan pihak lain yang memiliki saham secara signifikan. Faktor‑faktor yang dipertimbangkan meliputi:

  • Proporsi saham yang beredar (free float).
  • Distribusi kepemilikan di luar pengendali utama.
  • Pola transaksi yang menunjukkan akumulasi atau konsentrasi kepemilikan.

Berbeda dengan indikator tradisional yang hanya mengandalkan persentase kepemilikan mayoritas, HSC memberikan gambaran menyeluruh tentang struktur kepemilikan pasar, sehingga memungkinkan OJK untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif dan mencegah potensi praktik arbitrase regulasi.

Implementasi teknis penilaian HSC dikelola oleh BEI dengan dukungan data kepemilikan saham lengkap yang disediakan oleh KSEI. Tidak ada ambang batas tunggal yang berlaku universal; OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi tiap emiten.

HSC berfungsi sebagai early warning indicator, bukan sebagai dasar untuk menilai adanya pelanggaran atau menjatuhkan sanksi. Dengan demikian, tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan transparansi, memperkuat kualitas keputusan investasi, dan memberi sinyal dini kepada investor mengenai konsentrasi kepemilikan yang tinggi.

Para pelaku pasar diharapkan dapat memanfaatkan indikator ini sebagai alat pemantauan risiko, sementara regulator akan terus memantau perkembangan struktur kepemilikan untuk memastikan stabilitas pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *