Keuangan.id – 07 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ada sepuluh perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar pada akhir Februari 2026. Temuan ini menjadi sorotan utama karena ekuitas minimum merupakan tolok ukur kestabilan finansial dan perlindungan investor dalam ekosistem pinjaman daring.
Berikut ini rangkuman kondisi dan implikasi yang perlu dipahami oleh pemodal serta pengguna layanan P2P lending:
- Persyaratan ekuitas minimum: OJK menetapkan bahwa setiap platform P2P lending harus memiliki modal inti minimal Rp12,5 miliar. Modal ini harus tersedia secara likuid dan tidak dapat dicampur dengan dana operasional atau dana investasi.
- Daftar fintech yang belum terpenuhi: Sepuluh entitas fintech yang teridentifikasi belum mencapai batas tersebut. Nama-nama spesifik tidak diungkapkan secara publik, namun semua perusahaan tersebut berada dalam kategori yang sama, yaitu penyedia layanan pinjaman peer-to-peer.
- Dampak bagi investor: Ketidakmampuan memenuhi ekuitas minimum dapat menimbulkan risiko likuiditas, mempengaruhi kemampuan platform dalam menyalurkan dana, serta mengurangi kepercayaan investor.
- Langkah OJK selanjutnya: OJK berhak memberikan peringatan, membatasi aktivitas operasional, atau bahkan mencabut izin usaha jika perusahaan tidak memperbaiki posisi ekuitas dalam jangka waktu yang ditentukan.
Berikut tabel perbandingan persyaratan dan status terkini:
| Persyaratan | Nilai Minimum | Status Saat Ini |
|---|---|---|
| Ekuitas Minimum | Rp12,5 miliar | Belum terpenuhi pada 10 fintech |
Untuk melindungi dana, investor disarankan melakukan verifikasi regulasi platform secara rutin melalui portal resmi OJK, serta memantau laporan keuangan yang diwajibkan oleh regulator. Memilih platform yang sudah memenuhi semua persyaratan ekuitas dapat meminimalkan potensi kerugian akibat masalah likuiditas.
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan standar operasional fintech, termasuk penegakan disiplin modal, transparansi laporan, dan edukasi bagi pelaku pasar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan.











