Keuangan.id – 01 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari per 31 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah serangkaian temuan mengenai ketidakpatuhan regulator, termasuk kegagalan memenuhi ketentuan likuiditas, kualitas aset, dan tata kelola internal.
Berikut rangkaian langkah yang diambil OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi kepentingan nasabah:
- Penetapan tanggal penghentian operasi pada 31 Maret 2026.
- Pencatatan semua rekening nasabah dalam sistem LPS.
- Penjaminan dana simpanan nasabah hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah.
- Pengalihan aset likuid dan non‑likuid ke pihak penilai independen.
LPS berperan memastikan bahwa simpanan nasabah yang terdaftar dapat diklaim dalam jangka waktu yang ditentukan, tanpa menimbulkan kerugian tambahan. Proses klaim akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan verifikasi identitas dan jumlah simpanan, kemudian pencairan dana melalui rekening yang sama atau rekening baru yang ditunjuk oleh nasabah.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan hasil dari audit intensif serta peringatan yang telah diberikan sejak awal 2025. BPR Pembangunan Nagari sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kelemahan struktural, namun tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
Berikut tabel ringkasan implikasi utama bagi nasabah dan lembaga terkait:
| Aspek | Dampak |
|---|---|
| Simpanan Nasabah | Terjamin hingga Rp2 miliar per nasabah oleh LPS. |
| Pinjaman yang belum lunas | Penjadwalan ulang atau likuidasi melalui proses penagihan resmi. |
| Karyawan BPR | Hak pensiun dan tunjangan diproses sesuai peraturan ketenagakerjaan. |
| Aset Bank | Aset akan dievaluasi dan dijual untuk menutupi kewajiban. |
Nasabah yang memiliki simpanan di atas batas penjaminan LPS akan dihadapkan pada proses likuidasi aset BPR, yang kemungkinan memerlukan waktu lebih lama untuk mendapatkan kembali dana mereka. OJK menghimbau semua nasabah untuk menghubungi call center resmi BPR Pembangunan Nagari atau kantor cabang terdekat guna memperoleh informasi terbaru mengenai prosedur klaim.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia, sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa lembaga keuangan yang tidak mematuhi regulasi akan dikenai sanksi tegas.











