Keuangan.id – 04 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mempublikasikan data saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) kepada masyarakat luas. Data tersebut kini dapat diakses melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sejak penutupan perdagangan pada 2 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dan memberikan sinyal peringatan dini (early warning) bagi para investor. Informasi tersebut tidak terkait dengan adanya pelanggaran, melainkan hanya menampilkan daftar saham yang dimiliki oleh segelintir pihak.
- Data high shareholding concentration disediakan untuk memperjelas struktur kepemilikan saham.
- Investor dapat menggunakan informasi ini untuk menilai risiko likuiditas dan volatilitas.
- Publikasi bersifat tambahan dan tidak mengganggu mekanisme pasar.
Saham dengan kepemilikan yang sangat terkonsentrasi cenderung memiliki likuiditas terbatas dan volatilitas yang lebih tinggi. Oleh karena itu, para pelaku pasar diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap saham-saham tersebut sebelum mengambil keputusan investasi.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi agenda berkelanjutan dalam reformasi transparansi pasar modal dan akan dipertahankan secara permanen.
Selain itu, OJK juga memperkuat komunikasi dengan pelaku pasar melalui pertemuan lanjutan dengan penyedia indeks global serta mengumpulkan masukan dari investor untuk terus meningkatkan kualitas transparansi.











