Keuangan.id – 16 Maret 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan keputusan tegas yang menutup akses Benny Tjokrosaputro, seorang pelaku bisnis properti, untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar modal selamanya. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pelaporan keuangan pada penawaran umum perdana (IPO) PT Bliss Properti Indonesia.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar keputusan blacklist seumur hidup:
- Ketidaksesuaian data keuangan pada prospektus IPO PT Bliss Properti Indonesia.
- Pengabaian kewajiban pelaporan yang diwajibkan oleh regulasi OJK.
- Potensi kerugian material bagi investor akibat informasi yang tidak akurat.
- Kurangnya upaya korektif atau pertanggungjawaban setelah temuan pelanggaran.
Akibat keputusan ini, Benny Tjokrosaputro tidak lagi dapat:
- Menjadi anggota dewan komisaris atau direksi perusahaan publik.
- Menjadi penjamin emisi atau penasehat keuangan dalam penawaran sekuritas.
- Mengelola atau memiliki saham pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
OJK menegaskan bahwa sanksi ini bersifat permanen dan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) yang dapat diakses oleh semua pelaku pasar. Tujuan utama regulasi ini adalah untuk melindungi integritas pasar modal Indonesia serta meningkatkan kepercayaan investor domestik dan asing.
Kasus ini menambah deretan contoh penegakan hukum yang ketat di sektor keuangan Indonesia, sejalan dengan upaya OJK untuk memperkuat tata kelola perusahaan (corporate governance) dan menindak tegas praktik manipulasi data keuangan.
Para pengamat pasar menilai bahwa keputusan OJK ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri untuk menegakkan standar transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Jika pelanggaran serupa terulang, sanksi serupa dapat dijatuhkan tanpa pertimbangan keringanan.











